Pemerintah Kabupaten Rembang

Penanganan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Kemenko PMK

Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2015, tentang Kemenko PMK, adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.

Urusan pembangunan manusia dan kebudayaan menjangkau urusan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan SDM, dan pembangunan karakter bangsa. Urusan-urusan tersebut dilaksanakan secara teknis oleh 8 kementerian (Kemendikbud, Kemenkes, Kemenristekdikti, Kementerian PPPA, Kemensos, Kemenpora, Kemenag, dan Kemendes PDTT).

Selama 3 tahun terakhir, di bawah koordinasi Menko PMK Puan Maharani, telah dilakukan berbagai penanganan urusan pembangunan manusia dan kebudayaan, antara lain:

1. Koordinasi Penanganan eks Timor Timur:

2. Koordinasi Transformasi Rastra Menjadi BPNT:

3. Koordinasi Perluasan PKH:

4. Koordinasi Penyaluran KIS:

5. Koordinasi Penanganan Stunting:

6. Koordinasi Penanganan Asmat:

7. Koordinasi Penyaluran KIP:

Bantuan yang diberikan :
a. Rp 450 ribu /tahun untuk anak SD
b. Rp 750 ribu /tahun untuk anak SMP
c. Rp 1 juta/tahun untuk anak SMA/SMK

8. Koordinasi Penyaluran Bidik Misi:

9. Koordinasi Revitalisasi Vokasi:

10. Koordinasi Persiapan Asian Games:

11. Koordinasi Gerakan Nasional Revolusi Mental :

12. Koordinasi Perlindungan Anak:

13. Percepatan Pembangunan Desa :

*******************
Bagian Humas dan Perpustakaan,
Biro Hukum, Informasi, dan Persidangan,
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
roinfohumas@kemenkopmk.go.id
www.kemenkopmk.go.id
Twitter@kemenkopmk
IG : kemenko_pmk

Exit mobile version