Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/206/FP3K/M.SM.01.00/2019, tanggal 4 Februari 2019, perihal Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Rembang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :