Salah satu permasalahan utama dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rembang adalah minimnya ketersedian air baku. Untuk mengurangi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang mengusulkan Pembangunan Embung Kaliombo yang merupakan salah satu amanah yang tertuang dalam Peraturan Presiden 79 Tahun 2019.
Pada tahun 2022 ini dilakukan proses pembebasan lahan untuk Pembangunan Embung Kaliombo yang membutuhkan lahan seluas ± 166,548.20 m2 ( ± 16.65 ha). Rencana lokasi embung berada pada lahan hak milik masyarakat dan saat ini pemanfaatannya masih merupakan area persawahan dan tegalan di Desa Kaliombo Kecamatan Sulang.
Tahapan pembebasan lahan Embung Kaliombo yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang saat ini telah sampai pada tahap penetapan lokasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor. 050/2197/2022 tanggal 11 Agustus 2022 sebagaimana terlampir.
Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan dalam rangka pembebasan lahan Embung Kaliombo adalah tahap pelaksanaan Pembebasan Lahan Embung Kaliombo.