Sehubungan dengan tidak disyaratkannya penggunaan materai elektornik (e-materai) pada surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik sebagai salah satu syarat dokumen pendaftaran Seleksi Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, dengan ini disampaikan perubahan ketentuan terlampir.
Pengumuman Perubahan Ketentuan pada Pengumuman PPPK Nakes Rembang 2022
Lampiran V