Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rembang.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 555/053/2017 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi Pembantu.
Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang selaku PPID Pemerintah Kabupaten Rembang Nomor 555/030/2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayaan Informasi Publik
Standar Layanan PPID Kabupaten Rembang
lampiran01-sop-pengumpulan-informasi-publik
lampiran02-sop-pengolahan-informasi-publik
lampiran03-sop-pelayanan-informasi-publik-melalui-permohonan
lampiran04-sop-keberatan-permohonan-informasi-publik
1. Pelayanan Informasi Publik Melalui Tatap Muka
- Pelayanan informasi melalui tatap muka adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi datang langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Pemerintah Kabuapten Rembang/Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang Jalan Gatot Subroto No. 8 Rembang, pukul 07.30-15.30 WIB.
- Pemohon informasi yang datang diterima oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dengan mengisi formulir permohonan informasi.
- Petugas mencatat dalam buku register dan memberikan nomor pendaftaran. Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang atau tidak.
- Jika tidak, petugas dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.
- Jika informasi yang diminta berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang , maka petugas melakukan penelusuran informasi tersebut apakah sudah tersedia dalam aplikasi informasi atau masih berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dan memastikan apakah informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan atau bukan.
- Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka atas perintah PPID petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.
- Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam aplikasi informasi atau tidak dapat diberikan saat itu juga, maka petugas dapat membuatkan janji kepada pemohon informasi agar datang kembali dan mendapatkan informasi yang dibutuhkannya. Maksimal waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja atau sebagaimana diatur dalam UU KIP.
- Jika PPID menetapkan informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, maka petugas menyampaikan penolakan atas informasi dimaksud kepada pemohon dan menyampaikan hak pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan sebagian atau seluruh informasi yang dimintanya kepada atasan PPID.
2. Pelayanan Informasi Melalui Surat /email
- Pelayanan informasi melalui surat adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui surat Kepada Kepala Dinhubkominfo Kabupaten Rembang selaku PPID Pemkab Rembang dengan alamat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang Jl. Gatot Subroto 8 Rembang.
- Pelayanan informasi melalui email adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui email ke ppid@rembangkab,go.id
- Permintaan informasi melalui surat/email diregister oleh petugas pelayanan informasi.
- Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Pemkab Rembang atau bukan. Jika tidak petugas membuatkan draft surat/email balasan dan apabila sudah disetujui oleh PPID dapat segera diproses untuk dikirimkan kepada pemohon informasi melalui fax, email, atau pos.
- Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, petugas menjelaskan penolakan atas sebagian atau seluruh informasi yang diminta dalam surat balasan dan dapat menyampaikan hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
- Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka atas perintah PPID petugas dapat membuatkan surat balasan beserta informasi yang diminta, yang dapat dikirimkan melalui fax, email, pos atau bisa datang langsung untuk mengambil informasi yang diminta.
- Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam database, maka petugas memproses ketersediaan informasi tersebut dengan menghubungi SKPD yang menguasai informasi. Petugas memberikan jawaban permohonan informasi melalui surat maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyampaikan bahwa informasi yang diminta berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Rembang dan dapat meminta perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja jika informasi tersebut belum tersedia.
- Nomor pendaftaran permintaan informasi disampaikan bersama dengan pemberian surat/email tanggapan dan atau pemberian informasi yang diminta oleh pemohon.
Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2020
Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2019
Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2018
Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2017
Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2016
Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2015
Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2014
Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2013
Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2012
Daftar Informasi Publik 2019
Daftar Informasi yang Dikecualikan 2019
Daftar Informasi Publik 2018
Daftar Informasi Yang dikecualikan 2018
Penetapan Informasi Yang dikecualikan 2018
Lampiran Daftar Informasi yang Dikecualikan 2018
Daftar Informasi Publik dan Pihak III 2017
Informasi Berkala 2017
Informasi Serta Merta 2017
Daftar Informasi yang Dikecualikan 2017
Daftar Informasi Publik 2016
Daftar Informasi Publik 2015
Daftar Informasi Publik 2013
PPID Pemerintah Kabupaten Rembang
Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Rembang
Jl. Gatot Subroto No.8
Komplek Museum Kartini
Rembang Jawa Tengah 59211
Telp. (0295) 6980426
Fax. (0295) 6980425
http://www.rembangkab.go.id
e-mail: ppid@rembangkab.go.id
Penilaian Informasi Publik Tahap Pertama Badan Publik Kabupaten/Kota Tahun 2019
Informasi | Ketersediaan | Diperbarui | |||
---|---|---|---|---|---|
INFORMASI WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA (Pasal 11 Perki 1 Tahun 2010 tentang SLIP) | |||||
1 | Informasi yang Berkaitan dengan Profil Pimpinan Badan Publik | ||||
a | Mengumumkan informasi terkait profil singkat pimpinan dan/atau pejabat struktural Badan Publik tiga level ke bawah yang mencakup sekurang-kurangnya nama, jabatan, pendidikan dan penghargaan yang pernah diterima | https://rembangkab.go.id/bupati-dan-wakil-bupati/ | 20 Mei 2019 | ||
b | Mengumumkan LHKPN/LHKASN Pimpinan Badan Publik sampai dengan tiga tingkat kebawah yang telah diperiksa, dan atau telah menyerahkan LHKPN/LHKASN kepada KPK | https://rembangkab.go.id/lhkpn-laporan-hasil-kekayaan- pejabat-negara/ | 20 Mei 2019 | ||
2 | Informasi Mengenai Kegiatan dan Kinerja Badan Publik | ||||
a | Mengumumkan informasi tentang program/kegiatan yang SEDANG dan atau AKAN dijalankan Badan Publik Tahun 2019: | http://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKPD-triwulan-2-Th.-2019.pdf | 20 Mei 2019 | ||
Nama Program/Kegiatan | http://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKPD-triwulan-2-Th.-2019.pdf | 20 Mei 2019 | |||
Penanggung Jawab/Pelaksana Program | http://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKPD-triwulan-2-Th.-2019.pdf | 20 Mei 2019 | |||
Jadwal Kegiatan/Program | http://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKPD-triwulan-2-Th.-2019.pdf | 20 Mei 2019 | |||
Target capaian atau penyerapan | http://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKPD-triwulan-2-Th.-2019.pdf | 20 Mei 2019 | |||
Sumber dan besaran anggaran | http://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKPD-triwulan-2-Th.-2019.pdf | 20 Mei 2019 | |||
b | Mengumumkan kerangka acuan kerja (KAK/TOR) kegiatan yang sedang dan akan dilakukan Tahun 2019 | https://rembangkab.go.id/kerangka-ajuan-kerja/ | 20 Mei 2019 | ||
c | Mengumumkan informasi tentang agenda terkait pelaksanaan tugas Badan Publik, sekurang-kurangnya dalam kurun waktu Januari - April 2019 | https://rembangkab.go.id/agenda-bupati/ | 20 Mei 2019 | ||
d | Narasi Laporan Kinerja yang TELAH dan atau SEDANG dijalankan | ||||
1 | Mengumumkan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Tahun 2018 | https://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/LKjIP-Tahun-2018.pdf | 20 Mei 2019 | ||
2 | Mengumumkan ringkasan informasi tentang realisasi kegiatan yang telah dan sedang dijalankan di Triwulan I Tahun 2019 | https://rembangkab.go.id/laporan-realisasi-kegiatan/ | 20 Mei 2019 | ||
3 | Memiliki dan mengumumkan informasi terbaru berkaitan laporan kinerja lainnya (sebutkan) | https://rembangkab.go.id/laporan-kinerja/ | 20 Mei 2019 | ||
3 | Informasi Mengenai Keuangan Badan Publik | ||||
1 | Laporan realisasi anggaran Tahun 2018 | https://drive.google.com/open?id=1v3revuE4StyukBdBN5kxR8R4zWUnmqtD | 20 Mei 2019 | ||
2 | Neraca Tahun 2018 | https://drive.google.com/open?id=1kbEjpKSvuPJRFYtTW156odUGaPDr2u_f | 20 Mei 2019 | ||
3 | Catatan atas laporan keuangan Tahun 2018 | https://drive.google.com/open?id=1qf9Q6JpoEFyRX_BTHN3sb85jKy-JEil5 | 20 Mei 2019 | ||
4 | Daftar asset dan inventaris Tahun 2018 | http://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/daftar-aset.pdf | 20 Mei 2019 | ||
5 | Perda APBD Tahun 2019 | https://rembangkab.go.id/keuangan-daerah/ | 20 Mei 2019 | ||
6 | APBD Tahun 2019 | https://drive.google.com/file/d/1-9TGQQ4Vcg2auVC8Nvdm-_jqGwH2rcpm/view | 20 Mei 2019 | ||
7 | Ringkasan RKA SKPD Tahun 2019 | https://drive.google.com/drive/folders/1r67d7kT-1zlHB0e-dpl_O4J8jvNcEvob | 20 Mei 2019 | ||
8 | Ringkasan DPA SKPD Tahun 2019 | https://drive.google.com/file/d/1-9TGQQ4Vcg2auVC8Nvdm-_jqGwH2rcpm/view | 20 Mei 2019 | ||
9 | Ringkasan RKA PPKD Tahun 2019 | http://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKA-SKPD-22-BPPKAD-Rembang-2019.pdf | 20 Mei 2019 | ||
10 | Ringkasan DPA PPKD Tahun 2019 | http://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/DPA-SKPD-22-BPPAKD-Rembang-2019.pdf | 20 Mei 2019 | ||
11 | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) seluruh SKPD Tahun 2018 | https://drive.google.com/drive/folders/1_UToVHJ6hdV7XacUj6YsU2BXk8BsATXe?usp=sharing | 20 Mei 2019 | ||
12 | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LRA PPKD Tahun 2018 | https://drive.google.com/open?id=1BQurxNX2UXVY0gl7RPT508XwjNq6nwGE | 20 Mei 2019 | ||
13 | LKPD Tahun 2018 | ||||
14 | Opini BPK-RI atas LKPD Tahun 2018 | ||||
4 | Informasi mengenai Laporan Akses Informasi Badan Publik Tahun 2019 | ||||
a | Mengumumkan jumlah permohonan informasi publik yang diterima | https://rembangkab.go.id/ppid/#laporan-layanan | 20 Mei 2019 | ||
b | Mengumumkan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik, | https://rembangkab.go.id/ppid/#laporan-layanan | 20 Mei 2019 | ||
c | Mengumumkan jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, | https://rembangkab.go.id/ppid/#laporan-layanan | 20 Mei 2019 | ||
d | Mengumumkan alasan penolakan permohonan informasi publik. | https://rembangkab.go.id/ppid/#laporan-layanan | 20 Mei 2019 | ||
5 | Informasi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Badan Publik | ||||
Mengumumkan informasi tentang pengadaan barang dan jasa Tahun 2019 | https://rembangkab.go.id/pengadaan- barang-dan-jasa/ | 20 Mei 2019 | |||
INFORMASI TERSEDIA SETIAP SAAT (Pasal 4 dan Pasal 13 Perki 1 Tahun 2010 tentang SLIP) | |||||
1 | Telah menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atau seluruh Informasi Publik yang dikelola Tahun 2019 | ||||
a | Nama/judul informasi publik | https://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf | 20 Mei 2019 | ||
b | Substansi informasi dalam bentuk ringkasan isi informasi | https://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf | 20 Mei 2019 | ||
c | Pejabat/unit kerja yang menguasai informasi | https://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf | 20 Mei 2019 | ||
d | Penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi | https://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf | 20 Mei 2019 | ||
e | Waktu pembuatan informasi | https://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf | 20 Mei 2019 | ||
f | Bentuk informasi yang tersedia | https://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf | 20 Mei 2019 | ||
g | Jangka waktu penyimpanan/retensi waktu | https://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf | 20 Mei 2019 | ||
h | Tanda tangan pejabat PPID | https://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf | 20 Mei 2019 | ||
2 | Memiliki Informasi Dikecualikan hasil uji konsekuensi yang disertai dengan naskah pertimbangan tertulis (Perki No. 1/2017) | https://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/SK-Dikecualikan.pdf | 20 Mei 2019 |
Permohonan Informasi Publik Melalui PPID Kabupaten Rembang:
NO | NO REG | PEMOHON INFORMASI DATA | TANGGAL | ALAMAT PEMOHON | OPD | WAKTU | WAKTU KEBERATAN | KETERANGAN PEROLEHAN DATA | KETERANGAN KEBERATAN | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
10 HARI | 7 HARI | 30 HARI | |||||||||
1. | 01/1/2019 | SUTARJO | 24 JANUARI | DESA RONGGOMULYO RT 3 RW 1 KEC SUMBER | DINTANPAN | 25 januari s/d 8 februari | - | tercukupi | TIDAK KEBERATAN | ||
DINKES | tidak tercukupi | TIDAK KEBERATAN | |||||||||
DPKP | tidak tercukupi | TIDAK KEBERATAN | |||||||||
2. | 02/II/2019 | ISKANDAR/ PPKN | 25 FEBRUARI | JL.CAMAN RAYA NO 7 JATI BENING BEKASI | BPPKAD | 26 februari s/d 12 maret | 21 maret s/d 1 april | - | belum memberikan data masih dalam proses BPK | TIDAK KEBERATAN/ TIDAK ADA TANGGAPAN (GUGUR) | |
DPU TARU | belum memberikan data masih dalam proses BPK | TIDAK KEBERATAN/ TIDAK ADA TANGGAPAN (GUGUR) | |||||||||
DPKP | tidak memiliki data yang diminta | TIDAK KEBERATAN/ TIDAK ADA TANGGAPAN (GUGUR) | |||||||||
3. | 03/II/2019 | ZAINAL ARIFIN/ POLRES | 28 MARET | POLRES REMBANG | DINTANPAN | 1 MARET s/d 15 MARET | - | - | tercukupi | TIDAK KEBERATAN | |
4. | 04/III/2019 | AFIF AWALUDIN | 4 MARET | Ds. Tlogomojo RT 05 RW 01 kec Rembang | DINTANPAN | 5 MARET s/d 19 MARET | 20 maret s/d 29 maret | 1 APRIL s/d 16 MEI | tidak memiliki data yang diminta | TIDAK KEBERATAN | |
DINLUTKAN | tidak memiliki data yang diminta | TIDAK KEBERATAN | |||||||||
5. | 05/IV/2019 | WIDI NUGROHO (PATTIRO) | 6 February 1900 | JL DURIAN IV NO 21 KEL.LAMPER KIDUL SEMARANG SELATAN SEMARANG 50249 | BAPPEDA, BPPKAD, DINDIKPORA, DINKES, RSUD DR.R. SOETRASNO | 12 APRIL s/d 26 APRIL | 29 APRIL s/d 6 MEI | - | tercukupi | - | |