Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting bahwa ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK) yang mendapatkan tambahan asupan gizi dan anak berusia dibawah lima tahun (balita) gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi merupakan indikator esensial intervensi spesifik dalam percepatan penurunan stunting. Indikator tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan memperoleh dukungan dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemangku Kepentingan.

Dinas Kesehatan selaku koordinator bidang pelayanan intervensi spesifik dan intervensi sensitif dalam tim pelaksana percepatan penurunan stunting (TPPS) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik (BOK) Tahun Anggaran 2023 menyelenggarakan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal untuk balita dan ibu hamil KEK.

Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal adalah makanan tambahan pangan lokal yang diberikan untuk memperbaiki status gizi balita dan ibu hamil. Kegiatan PMT tersebut disertai dengan edukasi gizi dan kesehatan untuk perubahan perilaku misalnya dengan dukungan pemberian ASI, edukasi dan konseling pemberian makan, higiene sanitasi untuk ibu, pengasuh dan keluarga. Kegiatan PMT berbahan pangan lokal diharapkan dapat mendorong kemandirian keluarga dalam penyediaan pangan bergizi dengan memanfaatkan potensi pangan lokal secara berkelanjutan.

Ketentuan Penyelenggaraan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal untuk Balita dan Ibu Hamil di Kabupaten Rembang mengacu pada Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal untuk Balita dan Ibu Hamil Tahun 2023 Kemenkes RI dan Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 4061 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal untuk Balita dan Ibu Hamil di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2023.

Sasaran PMT Lokal

a. Anak usia 6-59 bulan (Balita)
1) Balita gizi kurang dengan atau tanpa stunted;
2) Balita dengan berat badan sangat kurang dengan atau tanpa stunted;
3) Balita dengan berat badan kurang dengan atau tanpa stunted;
4) Balita dengan berat badan tidak naik (weight faltering) dengan atau tanpa stunted;
5) Orang tua kooperatif.

b. Ibu Hamil
1) Ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK). Ibu hamil yang mempunyai Indeks Massa Tubuh pra hamil atau pada trimester 1 (<12 minggu) sebesar <18,5 kg/m2;
2) Ibu hamil risiko KEK. Ibu hamil yang mempunyai ukuran Lingkar Lengan Atas (LiLA) di bawah 23,5 cm;
3) Ibu hamil KEK atau risiko KEK dengan anemia;
4) Ibu hamil KEK atau risiko KEK dengan anemia dan penyakit bawaan.Sasaran penerima makanan tambahan lokal hingga saat ini sejumlah 2377 balita dan 676 ibu hamil (sasaran berubah-ubah menyesuaikan keadaan)

Penyelenggaraan PMT Lokal

Tim PMT Lokal terdiri dari Tim Persiapan yang beranggotakan Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Koordinator Pelayanan Gizi, dan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK); Tim Pelaksana yang beranggotakan Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Koordinator Pelayanan Gizi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Bendahara BOK, Kepala Desa, Kader Telponi Desa, TP-PKK Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa, serta Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD).; Tim Pengawas yang beranggotakan Koordinator Pelayanan Gizi, Bidan Desa, serta Petugas kesehatan lainnya serta Tim dari Dinas Kesehatan. Selain itu, Tim pelaksana desa menyusun dan menandatangani pakta integritas sebagai bukti komitmen bersama.

PMT Lokal Penyelenggaraan PMT Lokal dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan penggunaan bahan lokal melalui pemberdayaan kader desa mulai dari pembelian bahan makanan, pengolahan, distribusi hingga pemantauan. PMT Lokal diberikan selama 90 hari secara berturut-turut setiap hari dimulai serempak pada tanggal 17 Juli 2023. PMT berupa tambahan dan bukan pengganti makanan utama. Menu makanan tambahan berupa kudapan dan makanan lengkap siap santap kaya protein hewani dengan siklus menu 10 hari. Menu terdiri dari menu wajib (sama se-Kabupaten Rembang) yang dapat diakses di https://bit.ly/menuPMT2023 dan menu tambahan sesuai dengan kreativitas puskesmas.

Pemantauan PMT lokal dilaksanakan secara harian, mingguan, dan bulanan yang dipantau oleh tim, meliputi daya terima makanan, berat badan, tinggi badan, dan lingkar lengan atas (LiLA).

Exit mobile version