Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang menerbitkan surat edaran (SE) tentang gerakan nglarisi produk UMKM Rembang. Kebijakan tersebut untuk mendukung pergerakan perekonomian UMKM dan masyarakat Rembang.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Edy Supriyanta mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang diwajibkan untuk jajan maupun berbelanja kebutuhan sehari – hari di UMKM lokal Rembang sendiri.
Edy menyebut, selain mewajibkan jajan maupun belanja kebutuhan pribadi ASN ke UMKM lokal. Belanja sarana dan prasarana perkantoran di lingkup Pemkab rembang juga diwajibkan dilakukan di UMKM lokal. Seperti peralatan dan perlengkapan kebersihan, atau meubelair atau konsumsi di UMKM Rembang.
Edy memaparkan, sejumlah rujukan lokasi untuk berbelanja tingkat lokal seperti industry kecil menengah (IKM), koperasi, pedagang pasar, pedagang kaki lima (PKL), warung tetangga dan toko yang dekat dengan rumah atau perkantoran.
Harapannya kebijakan ini selain untuk jajaran ASN, juga untuk karyawan BUMN, BUMD, dan didukung oleh seluruh masyarakat Rembang agar roda perekonomian terus bergerak.(Mif/Rud)