Alamat:
Jl. Gatot Subroto No. 8 Rembang Jawa Tengah
Telepon:
(0295) 691911
Faksimil:
(0295) 691911
Email:
dinbudpar@rembangkab.go.id
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 4
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
f. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 6
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi program, keuangan, hukum, kehumasan,keorganisasian dan ketatalaksanaan,pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi program, keuangan,hukum,hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan,kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
f. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP)dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Pasal 8
Subbagian Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidangperencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pasal 9
Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi
pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasidi lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Bagian Ketiga
Bidang Kebudayaan
Pasal 10
Bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan Bidang Kebudayaan yang terdiri dari Seni Budaya dan Tradisi dan Sejarah Museum dan Kepurbakalaan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Kebudayaan, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang Seni Budaya dan Tradisi dan Sejarah Museum dan Kepurbakalaan;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang Seni Budaya dan Tradisi dan Sejarah Museum dan Kepurbakalaan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang Seni Budaya dan Tradisi dan sejarah Museum dan Kepurbakalaan;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Pasal 12
Seksi Seni Budaya dan Tradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan, pelestarian, pembinaan kesenian, penyediaan data dan informasi, pelestarian nilai budaya, kesenian, perfilman dan tradisi adat istiadat, revitalisasi dan kajian seni, pengkajian dan penulisan sejarah , pemberian penghargaan kepada insan, perorangan, lembaga pemerintah dan swasta, kegiatan pendidikan dan pelatihan kebudayaan, tradisi perfilman dan kesenian, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan, pengembangan jaringan informasi kebudayaan, peningkatan kemitraan dan advokasi lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta lembaga adat dan pelaksanakan bimbingan dan penerapan sistem informasi seni, budaya dan tradisi.
Pasal 13
Seksi Sejarah Museum dan Kepurbakalaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan sejarah lokal, pengelolaan dan penetapan cagar budaya peringkat Kabupaten, pemberian izin untuk penelitian bidang sejarah, museum dan kepurbakalaan dengan rekomendasi instansi Kesbangpollinmas, inventarisasi sumber sejarah, benda cagar budaya dan kepurbakalaan, penelitian arkeologi, penulisan sejarah museum dan kepurbakalaan, penyebaran informasi sejarah, benda cagar budaya, museum dan kepurbakalaan melalui media cetak dan elektronika maupun brosur peningkatan penyebaran informasi, pemberian penghargaan bidang sejarah, museum dan kepurbakalaan, pembinaan mengenai sejarah, museum dan kepurbakalaan, pelindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan nilai sejarah, museum dan kepurbakalaan dan penerapan sistem informasi sejarah, museum dan kepurbakalaan.
Bagian Keempat
Bidang Pemasaran Pariwisata
Pasal 14
Bidang Pemasaran Pariwisatasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pemasaran Pariwisata yang terdiri dari promosi pariwisata dan pengembangan pasar dan pelayanan informasi pariwisata.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemasaran Pariwisata , menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang promosi pariwisata dan pengembangan pasar dan pelayanan informasi pariwisata;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang promosi pariwisata dan bidang pengembangan pasar dan pelayanan informasi pariwisata untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang promosi pariwisata dan pengembangan pasar dan pelayanan informasi pariwisata;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Pasal 16
Seksi Promosi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pemasaran dan informasi pariwisata, penyediaan data dan informasi tentang promosi pariwisata, widya wisata, pameran / event road show regional dan nasional, pengembangan sistem informasi pariwisata.
Pasal 17
Seksi Pengembangan Pasar Dan Pelayanan Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi data dan informasi pemasaran pariwisata dan informasi pariwisata, widya wisata, pameran / event road show regional dan nasional, pengembangan sistem informasi pariwisata melalui teknologi informasi, penyiapan bahan penetapan kebijakan / pedoman pengembangan sistem informasi pariwisata, standarisasi pariwisata, pembinaan usaha dan penyelenggaraan usaha pariwisata dan kerja sama branding dan tagline pariwisata dan pengembangan sistem informasi pemasaran pariwisata skala Kabupaten.
Bagian Kelima
Bidang Distinasi Pariwisata
Pasal 18
Bidang Distinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Distinasi Pariwisata yang terdiri dari objek jasa dan sarana pariwisata dan pengembangan kawasan dan daya tarik wisata.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Distinasi Pariwisata , menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang objek jasa dan sarana pariwisata dan pengembangan kawasan daya tarik wisata;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang objek jasa dan sarana pariwisata dan pengembangan kawasan dan daya tarik wisata untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang objek jasa dan sarana pariwisata dan pengembangan kawasan dan daya tarik wisata;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinansesuai dengan fungsinya.
Pasal 20
Seksi Objek Jasa Dan Sarana Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan daya tarik wisata, Kawasan strategis pariwisata dan destinasi pariwisata, standarisasi pariwisata, pembinaan usaha dan penyelenggaraan usaha pariwisata dan kerjasama branding dan tagline pariwisata, penetapan tanda daftar usaha pariwisata, invertarisasi obyek jasa dan sarana pariwisata, pemrosesan pemberian ijin usaha pariwisata pada persatuan hotel dan restoran (PHRI) biro trevel, kelompok sadar wisata secara berkala.
Pasal 21
Seksi Pengembangan Kawasan dan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengembangan kawasan dan daya tarik wisata, infrastruktur dan daya tarik wisata, penyediaan prasarana zona kreatif / ruang kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif, data dan informasi pengembangan kawasan dan daya tarik wisata.
Bagian Keenam
UPTD
Pasal 22
(1) UPTD melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan UPTD diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
Bagian Ketujuh
Jabatan Fungsional
Pasal 23
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Untukmemenuhi kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuaiperaturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan tugas jabatan fungsional dikoordinasikan oleh ketua kelompok jabatan fungsional sesuai dengan rumpun jabatan masing-masing.
(6) Pelaksanaan penilaian prestasi kerja jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.