Alamat:
Jl. Pemuda KM.2 Rembang Jawa Tengah
Telepon:
(0295) 692311
Faksimil:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri dari :
a. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Subbag Program dan Keuangan;
2. Subbag Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Kerjasama dan Pengembangan Kawasan Perdesaan terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Kerjasama Sumber Daya Alam Dan Teknologi Tepat Guna;
2. Seksi Pengembangan Kawasan Perdesaan;
d. Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa terdiri dari :
1. Seksi Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa;
2. Seksi Pemberdayaan Pemerintahan Desa;
e. Bidang Lembaga Kemasyarakatan Dan Adat terdiri dari :
1. Seksi Lembaga Sosial Budaya;
2. Seksi Pemberdayaan Lembaga Usaha Ekonomi;
f. Kelompok jabatan fungsional.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pasal 4
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
c. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan daerah di bidangpemberdayaan masyarakat dan desa;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 6
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi program, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi program, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
f. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Pasal 8
Subbagian Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pasal 9
Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Bagian Ketiga
Bidang Kerjasama Dan Pengembangan Kawasan Perdesaan
Pasal 10
Bidang Kerjasama Dan Pengembangan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Kerjasama Dan Pengembangan Kawasan Perdesaan yang terdiri dari Pengembangan Kerjasama Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Pengembangan Kawasan Perdesaan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Kerjasama dan Pengembangan Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kerjasama Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Pengembangan Kawasan Perdesaan.
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Kerjasama Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Pengembangan Kawasan Perdesaan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kerjasama Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Pengembangan Kawasan Perdesaan.
d. pelaksanaan tugaskedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Pasal 12
Seksi Pengembangan Kerjasama Sumber Daya Alam Dan Teknologi Tepat Guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi desa dalam menjalankan Pengembangan Kerjasama Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis data seksi Pengembangan Kerjasama Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
Pasal 13
Seksi Pengembangan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi desa dalam menjalankankerjasama dengan Desa lain dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga melalui BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) ; fasilitasi koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya, fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, fasilitasi dan pengembangan Sistem Informasi Desa, dan pengumpulan, pengolahan dan analisis data seksi Pengembangan Kawasan Perdesaan.
Bagian Keempat
Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa
Pasal 14
Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa yang terdiri dari Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa.
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Pasal 16
Seksi Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi fasilitasi sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa, fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, fasilitasi penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa, menganggarkan Dana Desa dalam APBD, pembagian Dana Desa ke setiap Desa, menyalurkan Dana Desa sesuai ketentuan, membuat dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa, pengumpulan, pengolahan dan analisis data Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
Pasal 17
Seksi Pemberdayaan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelatihan maupun bimbingan teknis kepada Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, maupun kelompok-kelompok masyarakat desa, pembinaan dan pengawasan kepada desa, khususnya untuk penyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) maupun evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes), fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa, fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan perangkat Desa, fasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa, pengumpulan, pengolahan dan analisis data Pemberdayaan Pemerintahan Desa.
Bagian Kelima
Bidang Lembaga Kemasyarakatan Dan Adat
Pasal 18
Bidang Lembaga Kemasyarakatan Dan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Lembaga Kemasyarakatan Dan Adat yang terdiri dari Lembaga Sosial Budaya dan Pemberdayaan Lembaga Usaha Ekonomi.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Lembaga Kemasyarakatan dan Adat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Lembaga Sosial Budaya dan Pemberdayaan Lembaga Usaha Ekonomi.
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Lembaga Sosial Budaya dan Pemberdayaan Lembaga Usaha Ekonomi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Lembaga Sosial Budaya dan Pemberdayaan Lembaga Usaha Ekonomi.
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Pasal 20
Seksi Lembaga Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan, pengawasan dan fasilitasi desa dalam menjalankan kemitraan dengan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), RT dan RW, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, pengumpulan, pengolahan dan analisis data Lembaga Sosial Budaya.
Pasal 21
Seksi Pemberdayaan Lembaga Usaha Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi mendorong perkembangan BUM Desa, memberikan hibah dan/atau akses permodalan, pendampingan teknis dan akses ke pasar, dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa, pembinaan, pengawasan dan fasilitasi desa mendorong perkembangan Pasar Desa, Lumbung Desa, UP2K-PKK, pengumpulan, pengolahan dan analisis data Pemberdayaan Lembaga Usaha Ekonomi.
Bagian Keenam
Jabatan Fungsional
Pasal 22
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan tugas jabatan fungsional dikoordinasikan oleh ketua kelompok jabatan fungsional sesuai dengan rumpun jabatan masing-masing.
(6) Pelaksanaan penilaian prestasi kerja jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.