Pemerintah Kabupaten Rembang

102 Desa/Kelurahan Deklarasikan Bebas BABS

Sebanyak 102 desa di Kabupaten Rembang mendeklarasikan diri sebagai desa yang berstatus Open Defecation Free (ODF) atau bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Pendeklarasian itu disaksikan secara langsung oleh Bupati Rembang, Wabup, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah di desa Pasar Banggi kecamatan Rembang.

Sesuai data Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang, jumlah total desa di Rembang yang telah mendeklarasikan diri bebas BABS ada sebanyak 193 desa se Kabupaten Rembang. Dari jumlah itu, dua kecamatan dinyatakan seluruh desanya sudah berstatus ODF.

Kepala DKK Rembang, dr Ali Syofi’i mengatakan, sepanjang tahun 2016 pemerintah kabupaten Rembang melalui DKK sudah mengentaskan sebanyak 102 desa yang kini bebas BABS. Dikatakannya, pada tahun ini ada sejumlah 120 desa yang mengajukan diri untuk diverifikasi. Hasilnya hanya ada 100 desa yang lolos, ditambah dua desa dari tahun 2015 yang belum mendeklarasikan diri.

“Total tahun ini ada sebanyak 102 desa maupun kelurahan yang terdeklarasikan sebagai desa ODF, kemudian di dua kecamatan yaitu Rembang dan Pamotan seluruh desanya sudah terdeklarasi sehingga dua kecamatan tersebut juga terdeklarasi sebagai desa berstatus ODF,” terangnya.

Ia menambahkan, gerakan desa bebas BABS ini merupakan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Rembang sejak tahun 2011 demi mengentaskan Rembang yang ODF pada tahun 2017 mendatang. Saat ini tersisa sebanyak 101 desa yang statusnya masih belum ODF yang tersebar di 12 kecamatan se Kabupaten Rembang.

“Merupakan tantangan tersendiri karena Rembang merupakan wilayah pesisir yang mayoritas penduduknya buang air di laut, sehingga kami akan tekan itu semua agar target kami pada tahun 2017 mendatang bisa tercapai menuju Rembang yang bebas buang air besar sembarangan,” imbuhnya.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengapresiasi Dinas Kesehatan yang telah mempelopori komitmen Pemkab yang menargetkan ODF. Diakuinya merupakan tindakan yang cukup sulit untuk merubah pemikiran warga, khususnya yang berada di pesisir pantai untuk menghilangkan kebiasaan buang air sembarangan di laut.

“Kadang-kadang sudah dikasih tempat yang bagus, tapi karena sudah kebiasaan buang air di laut ya kembali lagi ke laut. Ini merupakan tugas kita semua untuk saling memelihara apa yang sudah menjadi komitmen kita,” terangnya.

Adapun rincian jumlah desa yang sudah terdeklarasi sebagai desa ODF, diantaranya di kecamatan Bulu sebanyak 4 desa, Gunem 2 desa, Kaliori 10 desa, Kragan 8 desa, Lasem 13 desa, Pancur 8 desa, Sale 4 desa, Sarang 4 desa, Sedan 9 desa, Sluke 3 desa, Sulang 8 desa dan Sumber 4 desa. Serta dua kecamatan yang telah terdeklarasi sebagai Kecamatan yang seluruh desanya sudah ODF diantaranya kecamatan Rembang 17 desa, dan kecamatan Pamotan 8  desa.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Subur Hadi Marhaento menjelaskan kabupaten Rembang merupakan satu-satunya Kabupaten yang berada di wilayah pesisir yang memiliki komitmen untuk mengentaskan program stop BABS.

 

“Rembang ini kabupaten pesisir satu-satunya di Jawa Tengah bahkan se Indonesia yang memiliki Rancangan Aksi Daerah (RAD) dalam rangka mensukseskan program Stop BABS di Indonesia, dan saya yakin target Rembang pada tahun 2017 mendatang bisa tercapai,” ungkap Subur

Exit mobile version