Akibat diberlakukannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beberapa kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten diserahkan kepada Pemerintah pusat dalam hal ini Provinsi. Salah satunya adalah pengelolaan pendidikan menengah.
Dalam kunjungan kerja 15 anggota DPRD komisi E Provinsi Jawa Tengah ke Kabupaten Rembang yang dipimpin oleh wakil ketua komisi E Ir Joko Purnomo MH, kamis (12/2). Mereka menanyakan sejauh mana kesiapan Pemkab Rembang untuk mengimplementasikan UU no 23 tahun 2014 tersebut. Seperti aset sekolah dan lain-lain.
Joko Purnomo mengatakan siap tidak siap pengelolaan SMA/SMK pada bulan oktober 2016 harus sudah diserahkan ke Provinsi.
“Nantinya ada kemungkinan guru PNS SMA/SMK akan disuruh memilih antara tunjangan sertifikasi atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), saya rasa guru akan memilih TPP karena TPP Provinsi Jateng lebih besar dari pada tunjangan sertifikasi,” kata Joko.
Selain tentang implementasi UU no 23 tahun 2014, Komisi E juga menanyakan terkait kesiapan implementasi kurikulum 2013 dan Ujian Nasional tahun 2015.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang Drs noor Effendi menjelaskan saat ini Dinas pendidikan sedang melakukan inventarisasi pendidikan menengah SMA/SMK terkait jumlah sekolah, siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, sarpras serta aset.
“Untuk implementasi K-13 (kurikulum 2013) SD ada 2 sekolah yaitu SDN 1 Soditan Lasem dan SDN 4 Kutoharjo Rembang, SMP ada 6 yaitu SMPN 1 Kaliori, SMPN 1 Rembang, SMPN 2 Rembang, SMPN 1 Lasem, SMPN 1 Sedan dan SMPN 1 Kragan, untuk SMA ada 2 yaitu SMAN 1 Rembang dan SMAN 1 Lasem untuk SMK ada 1 yakni SMKN 1 Rembang,” ujar Noor Effendi.
Untuk Ujian Nasional (UN) dilaksanakan dua sistem paper based test (PBT) atau test tertulis dan computer based test (CBT) atau lebih dikenal dengan test on-line. Untuk CBT baru dua sekolah diusulkan yakni SMKN1 Rembang dan SMK Umar Fattah. Ujian kesetaraan non formal pada tahun 2015 ini dilaksanakan satu kali yaitu bersamaan dengan ujian nasional.
Dalam stretching-nya Plt Bupati H. Abdul Hafidz mengatakan saat ini Pemkab Rembang kekurangan jumlah guru PNS akibat moratorium CPNS sejak 2010. Kekurangan tersebut dicukupi dengan rekrutan guru tidak tetap oleh masing-masing sekolah. Namun demikian Plt Bupati mengakui kesejahteraan guru tidak tetap masih sangat minim.
“Saya berharap bisa ada sharing antara Pemerintah Kabupaten dengan Provinsi dalam memperbaiki kesejahteraan guru tidak tetap, paling tidak sesuai UMK,” harap Plt Bupati. (Bagian Humas Setda Rembang)