Pemerintah Kabupaten Rembang

43.487 Siswa SD Telah Menerima Dana PIP 2015

Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2015. Dan hasil dari monitoring yang baru saja dilaksanakan pihak Dinas Pendidikan Rembang semua berjalan lancar dan semua sekolah teah melaksanakanya sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.

Dana  PIP yang dulu bernama Bantuan Siswa Miskin (BSM) ini dibagikan 43.487 siswa Sekolah Dasar dari keluarga tidak mampu dari 374 sekolah baik negeri maupun swasta di 14 kecamatan, kecuali SD Islam Al-Furqon karena semua siswa berasal dari keluarga yang terbilang mampu secara ekonomi.

Kasi Kurikulum TK / SD Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Kusrini menjelaskan penyaluran dana PIP ini melalui 16 tahap dan rampung bulan November kemarin. Masing-masing siswa mendapatkan Rp 450 ribu untuk siswa yang duduk di kelas II hingga kelas V dan khusus siswa kelas I hanya Rp.225ribu.

Masing-masing sekolah jumlah siswa yang menerima tidak sama. Semua tergantung jumah siswa yang memenuhi syarat untuk menerima PIP.

“Syarat siswa bisa menerima PIP diantaranya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kemudian siswa yang tidak memiliki KPS juga boleh diusulkan pihak sekolah dengan menggunakan Formulir Usulan Sekolah atau FUS.”terangnya

Dana PIP adalah bantuan pendidikan yang diperuntukkan untuk membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan belajar mengajar seperti beli peralatan sekolah, tas atau juga bisa untuk biaya transportasi sesuai petunjuk teknis yang ada. PIP sendiri dulunya bernama Bantuan Siswa Miskin (BSM), bedanya jumlah penerima PIP jauh lebih banyak.

Saat disinggung berapa kuota siswa yang akan mendapatkan dana PIP di tahun 2016, Kusrini belum bisa memastikannya karena saat ini masih belum final. Pasalnya jatah PIP untuk tahun 2015 yang diperoleh Rembang juga melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.

Dari kuota 21.123 siswa yang ditetapkan Pemerintah, Rembang akhirnya mendapatkan jatah 34.487 siswa. Jadi berapapun yang diusulkan sekolah asalkan memenuhi syarat bisa berpeluang untuk menerima PIP.

“Perekapan data penerima ini melalui Dapodik. Jadi untuk siswa kelas I yang naik kelas II biasanya secara otomatis kementrian merekap untuk perubahan niminal bantuan. Kami biasanya akan mengusulkan data tambahan atau yang terlewatkan dan juga anak kelas I baru, baik yang punya KPS maupun yang tidak punya KPS tetapi dari keluarga yang tidak mampu.”tandasnya

Exit mobile version