Pemerintah Kabupaten Rembang

APH Jangan Cari-Cari

Seminar Hukum Daerah, Dukungan Polres selaku APH Dalam Percepatan Penyerapan APBD

Penjabat bupati Rembang Suko mardiono mengatakan kegagalan target penyerapan anggaran memang akan berakibat hilangnya manfaat belanja daerah. Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan seminar hukum daerah bertema Dukungan Polres Selaku Aparat Penegak hukum dalam percepatan penyerapan APBD di lantai 4 kantor Bupati (07/10).

Pj Bupati lebih lanjut menyebutkan, kondisi ini menyebabkan dana yang telah dialokasikan belum semuanya bisa dimanfaatkan secara optimal, padahal apabila pelaksana anggaran efisien, meskipun dengan adanya keterbatasan sumber dana negara masih dapat mengoptimalkan pendanaan startegis tersebut untuk mengatasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk itu tahun depan kita harus berusaha mengatasi dengan perencanaan dan pelaksanaan yang baik, sehingga tidak terjadi penumpukan penggunaan anggaran di akhir tahun anggaran,” ujar Pj Bupati

Suko mardiono mengatakan, penggunaan anggaran berbasis kinerja pengelolaan keuangan negara melekat pada jabatan yang diemban PNS. Diakui dalam pelaksanaannya memang banyak regulasi tumpang tindih. Untuk itu regulasi pelaksanaan yang sudah ada bisa dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.

Beberapa regulasi yang harus dipahami antara lain  penetapan APBD, Anatomi dokumen anggaran, untuk apa anggaran disediakan dan pelaksanaanya, ketersedianan dana, adanya sistem Pembayaran internal, pejabat pembuat komitmen , pejabat pengadaan,  panitia unit pelayanan pengadaan, mekanisme pengadaan yang betul, dokumen dasar belanja, kewajiban pajak , penggunaan anggaran maupun regulasi lainnya.

Pj bupati Suko Mardiono menambahkan, sebagai PNS harus paham betul regulasi sesuai tupoksinya, kita dituntut bisa memahami, mengimplementasikan agar produk pemerintahan berjalan baik. Presiden sendiri telah mengamanatkan kepolisian dan kejaksaan memberikan pengawasan dan bimbingan atas kegiatan yang sudah ditetapkan. Agar Percepatan penyerapan anggaran nantinya tidak bertentangan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

”Seperti saat ini terkait regulasi hibah dan penerima masih belum jelas. Masih ada persepsi yang tidak terlepas dari satu kepentingan. Kita sebagai aparatur pemerintah  harus menyikapi dengan bijak jangan sampai kita terbawa persepsi seseorang yang kedepan akan merugikan kita sendiri,” ungkap Pj Bupati.

Sementara itu Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Ir Hari Susanto mengatakan APBD Kabupaten Rembang tahun 2015 mencapai Rp 1,48 Trilyun denga rincian Rp 931, 18 Milyar untuk belanja tidak langsung dan Rp 550,7 Milyar untuk belanja langsung.

”Sampai dengan juli 2015 realisasi fisik mencapai 41,17%, idealnya 55%” kata Pj Sekda.

Menurut Pj Sekda ada beberapa kendala dan permasalahan terkait lambatnya penyerapan APBD Kabupaten Rembang yakni Permasalahan Hukum yang dialami beberapa Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum berakibat terhentinya tahapan proses pelaksanaan kegiatan konstruksi di seluruh SKPD baik itu proses perencanaan maupun proses pelaksanaan kegiatan tersebut.

Serta Adanya Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengumuman Pengadaan Barang / Jasa di Surat Kabar mengakibatkan tertundanya proses pelelangan sampai dengan diterimanya surat balasan dari LKPP Nomor 7126/D.4.2/KSL/05/2015 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung Di Lingkungan Kabupaten Rembang

Kapolres Rembang AKPB Winarto SIK mengatakan pelemahan ekonomi salah satunya diasumsikan diakibatkan oleh adanya ketakutan luar biasa pada birokrasi dalam proses pembelanjaan /penggunaan belanja modal, salah satunya terkait dengan adanya upaya ”cari-cari” oleh aparat penegak hukum.

Oleh sebab itu untuk muncul direktif Presiden berdasarkan str Kapolri nomor : str/702/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015 yang berisi antara lain jangan ada ego sektoral institusi karena tujuannyaadalah membangun kesejahteraan rakyat, semangat gakkum adalah untuk kemakmuran rakyar sehingga masalah kebijakan yang diambil pimpinan daerah jangan dipidanakan oleh aparat gakkum, berikan kesempatan kepada pengawas internal untuk menilai apakah terjadi kesalahan administrasi atau pidana.

”Para penegak hukum diharapkan  jangan mencari-cari kesalahan, laksanakan sistem hukum yang fasilitatif dan preventif dalam mencegah terjadinya korupsi,” kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan dalam melihat kerugian negara harus konkret artinya bahwa pelaku benar benar mempunyai niat. Jangan melakukan ekspos ke media massa sebelum penanganan kasus benar-benar dilakukan tuntutan.

Aparat Gakkum harus dapat melihat kepentingan yang lebih besar, tidak boleh menimbulkan rasa takut bagi kepala daerah untuk mengabil kebijakan terkait penyerapan anggaran serta dapat membuka diri untuk menjadi konsultan dalam setiap kebijkan yang bakal diambil.

”selain itu agar dapat melihat permasalahn nasional secara komprehensif mengingat dampak yang akan timbul dapat berakibat terganggunya kamtibmas,” jelas Kapolres

Kapolres menambahkan selain itu ada maklumat Kapolri nomor Mak/01/VIII/2015 tentang larangan penimbunan / penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok. 

Exit mobile version