Pemerintah Kabupaten Rembang

Beri Kebijakan Khusus Bagi Anak Yatim

Bupati Rembang H. Abdul Hafidz meminta kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan tingkat Kecamatan untuk mendata anak yatim dari warga tidak mampu diwilayahnya. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kebijaksanaan khusus bagi anak yatim tersebut baik bidang pendidikan maupun bidang lainnya.

            Hal tersebut disampaikan Bupati Rembang usai melaksanakan tarawih keliling di Masjid Jami’ Darussalam Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang, minggu (26/6).

            Menurut bupati sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk membantu warga yang tidak mampu.

            Dalam kegiatan tersebut Bupati juga menyampaikan santunan uang tunai dari Rumah Yatim Desa Lodan Kulon Darul Aytam kepada 68 anak yatim setempat.

            Selain itu 532 warga Sarang yang tidak mampu nantinya juga akan ditanggung untuk pembiayaan BPJS. Para Kepala Desa juga diminta peran aktifnya untuk mendata warga tidak mampu tapi tidak masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional atau lebih dikenal dengan sebutan BPJS. Nantinya warga tersebut akan dibantu pembayaran iuran BPJSnya melalui mekanisme APBD.

 

            Bupati berharap kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan yang nantinya akan memudahkan dalam melakukan kegiatan pembangunan diwilayah Kabupaten Rembang.

Exit mobile version