Agar tidak terjerat permasalahan hukum,penerima hibah bantuan sosial (Bansos) diminta memperhatikan tiga hal. Diantaranya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), keuangan dan waktu.
Hal itu diungkapkan Bupati Rembang,H.Abdul Hafidz saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi penerimaan hibah bansos di lantai 4 kantor Bupati Rembang, Kamis (3/11/2016). Lebih rinci Bupati menghimbau kepada penerima bantuan agar tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib waktu. Administrasinya harus terpenuhi, keuangan peruntukkannya untuk apa dan tertib waktu ini SPJnya harus tepat waktu jangan molor.
Terkait waktu Bupati mengingatkan waktu hanya dua bulan sampai akhir tahun ini. Sehingga penerima hibah bantuan sosial (Bansos) harus berpacu untuk melaksanakan bansos, tidak boleh ditunda.
“Di tahun 2015 ada penerima hibah pada tahun berkenaan tidak dilaksanakan. Akhirnya ada uji petik dari BPK ada laporan kepada penegak hukum akhirnya ditindak lanjuti. Niatnya menunda karena ada persoalan tapi ternyata dinilai melanggar oleh aparat penegak hukum,itu menjadi pengalaman pahit yang harus menjadi pelajaran,”ujarnya.
Selain waktu berkaitan SPJ juga diingatkan tidak boleh dibuat fiktif. SPJ sudah jadi namun kegiatan belum dilaksanakan, karena akan menjadi masalah hukum.
Akhir tahun ini SPJ harus dikumpulkan kepada Bagian Kesra. Karena jika melebihi waktu tersebut dan Badan Pemeriksa sudah turun maka akan menjadi masalah juga.
Sementara itu, Asisten Administari yang sekaligus menjabat sebagai Plt Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbangkesra), Abdullah Zawawi menyebutkan jumlah penerima hibah tahun ini berjumlah 106 lembaga keagamaan. Kegiatan sosialisasi yang mendatangkan narasumber dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Inspektorat itu secara spesifik menjelaskan tentang bagaimana mekanisme pencairan dan pelaksanaan dana hibah.