Pemerintah Kabupaten Rembang

Bupati Minta Kades segera Kumpulkan SPJ 2015 dan APBDes 2016

Bupati Rembang H. Abdul Hafidz secara mendadak selasa malam (3/5) mengumpulkan Camat se-Kabupaten dan pengurus Paguyuban Kepala Desa (Kades) baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Rembang.

            Bupati menjelaskan bahwa dana desa telah ditransfer dari pusat sejak 28 April lalu dan berasarkan peraturan bahwa tujuh hari efektif kerja sejak diterima di rekening daerah, dana tersebut harus segera di trasfer ke rekening desa.

            Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah percepatan untuk segera merealisasikan hal tersebut jika tidak sanksi penundaan atau pemotongan DAU mengancam Pemkab serta Pemkab Rembang dinyatakan tidak mampu menyalurkan dana desa, lanjut Bupati

            Bupati menjelaskan syarat ditransfernya dana desa dari rekening daerah ke rekening desa adalah jika Pemerintah Desa telah menyampaikan peraturan desa tentang APBDes serta SPj penggunaan dana desa tahun sebelumnya.

            Jika SPj tidak disampaikan maka desa akan kena sanksi yakni pengurangan dana desa sebesar 30%.

            Bupati meminta kepada para camat untuk ikut membantu desa menyelesaikan syarat-syarat pencairan dana desa mengingat waktu yang semakin mepet yakni selasa depan Dana Desa harus sudah ditransfer, berarti senin APBDes 2015 dan SPj 2015 harus sudah diterima Pemkab.

            Namun demikian Bupati menekankan tidak hanya SPj saja tapi realisasinya juga harus sesuai dengan yang dilaporkan.

            Terkait bantuan keuangan desa dari APBD Kabupaten Rembang sebesar Rp 51 Milyar, Bupati menegaskan tidak bisa dicairkan melalui APBD Induk 2016 karena ada beberapa peraturan yang harus diselaraskan terlebih dahulu. Namun Bupati berjanji akan mengusahakan dalam APBD Perubahan 2016.

            Dalam pertemuan tersebut Bupati juga menjelaskan ketentuan baru tentang dana hibah yakni Permendagri no 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

            Dalam Permendagri yang baru terkait pemberian dana hibah dan bansos itu tidak semuanya harus berbadan hukum. Ada kategorinya, misalnya yayasan atau organisasi besar yang masih diwajibkan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) minimal telah berjalan selam tiga tahun.

 

            ”Untuk Kelompok masyarakat seperti kelompok tani, bantuan mushola tidak perlu berbadan hukum, namun ada pula yang boleh dengan hanya melampirkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar),” tutup Bupati. 

Exit mobile version