Bupati Rembang H Abdul Hafidz meminta perpanjangan terkait dengan aturan larangan penggunaan jaring cantrang untuk para nelayan yang ada di Kabupaten Rembang kepada Pemerintah Pusat. Hal tersebut diungkapkannya saat meninjau PPI Tasikagung dan bertemu dengan sejumlah nelayan dan tenaga angkut ikan.
Menurutnya, para nelayan di Rembang, dinilai belum siap untuk meninggalkan alat tangkap berjenis tersebut. Bukan tanpa alasan, para nelayan sudah terlanjut menanggung hutang.
Bulan Desember yang akan datang, menjadi batas akhir penggunaan cantrang, yang telah diberikan selama dua tahun, sejak aturan pelarangan penggunaan alat tangkap jenis cantrang bagi para nelayan dikeluarkan melalui surat edaran mentri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti. Sebenarnya nelayan di Kabupaten Rembang, berkeinginan untuk mengganti alat tangkap jenis cantrang, seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015 lalu.
“Dari 300 jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap jenis cantrang, baru 5 kapal yang beralih untuk meninggalkan alat tangkap yang menjadi larangan pemerintah tersebut.”
Sebagai Kepala Daerah, Hafidz pun mengaku sudah mengupayakan sejumlah langkah bagi para nelayan yang masih mengalami ketergantungan dengan alat tangkap jenis cantrang. Diantaranya, mengirimkan surat permohonan kembali untuk diperpanjang, penggunaan alat tangkap jenis cantrang bagi nelayan di Kabupaten Rembang, sampai semua hutang para nelayan terlunasi.
Bupati mengaku siap untuk patuh, dengan keputusan Pemerintah Pusat. Pasalnya, jika berbicara regulasi atau, aturan, ia menyatakan tidak bisa bicara apa-apa.
Permohonan untuk memperpanjang lagi penerapan larangan cantrang sudah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti secara langsung bersama perwakilan nelayan di Kabupaten Rembang beberapa waktu yang lalu.