Pemerintah Kabupaten Rembang

Bupati Serahkan Remisi ke Narapidana Di Rutan Kelas IIB Rembang

Sebanyak 52 narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rembang mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Kemerdekaan ke -71 Republik Indonesia. Dari 52 narapidana tersebut, 6 di antaranya bisa langsung bebas. Pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz kepada perwakilan narapidana yaitu Juwanto dan Ulung Bayu Saputra di aula Kantor Rutan Kelas II B Rembang, Rabu (17/8).

 

”Para napi ini mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 2-6 bulan per orang. Hal ini disesuaikan dengan lamanya mereka menjalani hukuman dari rutan. Remisi ini, terbagi remisi umum I dan II. Untuk yang mendapat remisi umum II, ini bisa langsung bebas,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Rembang Suyatno.

 

Selain itu, remisi ini juga diberikan berdasarkan kelakuan mereka selama menjalani masa hukuman di rutan dan tidak melakukan tindakan jelek, seperti suka berkelahi dan mengedarkan narkoba.

 

“Sepanjang mereka berkelakuan baik di rutan akan diberikan remisi setiap hari-hari besar, seperti Idul Fitri, Natal dan 17 Agustus. Jadi, pemberian remisi melalui pertimbangan selektif,” imbuhnya.

 

Remisi yang diberikan kepada narapidana tersebut tertuang dalam Surat Keputusan  (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor W13.1039. PK.01.01.02 Tahun 2016.”Dalam putusan itu, tidak memberikan remisi kepada napi yang terkait dengan pasal 34 A ayat 1 PP No 99 Tahun 2012 tentang Terorisme, Kejahatan HAM, Mengancam Keamanan Negara dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati berpesan kepada para warga binaan khususnya yang akan bebas,agar jangan berkecil hati. Memulai hidup baru dengan niat yang baik dan lebih baik dari yang sebelumnya akan menjadi bekal untuk meneruskan kehidupan dengan harapan baru.

“Panjenengan jangan merasa sebagai warga buangan. Di mata Tuhan belum tentu demikian, yang terpenting memiliki niat untuk lebih baik dari sebelumnya,”tandasnya.

Exit mobile version