Pemerintah Kabupaten Rembang

Data Agregat Website Dindukcapil Rembang Pertama di Jateng

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang menambah fitur baru dalam situs yang mereka miliki yakni data agregat administrasi kependudukan (adminduk) secara realtime.

            Kepala Dindukcapil Rembang HM Daenuri SPd SH MM saat sosialisasi website data adminduk secara realtime pada dindukcapil Rembang di ruang rapat Bupati, selasa (28/6) menyebutkan data agregat yang ditampilkan di website milik Dindukcapil Rembang yakni http://dindukcapil.rembangkab.go.id merupakan pertama di Jawa Tengah.

            Dalam data web tersebut, pengunjung dapat melihat jumlah penduduk di Kabupaten Rembang yang diupdate setiap enam bulan sekali, selain itu pengunjung website dapat melihat jumlah KK, wajib KTP, anak usia 0-18 tahun, jumlah penduduk berdasarkan pendidikan, kelompok umur, status kawin, agama, disabilitas, golongan darah dan pekerjaan.

            Daenuri menjelaskan inovasi ini didasari seringnya instansi-intansi tertentu seperti kepolisian, perbankan, BPMPKB dan lain-lain meminta data ke dindukcapil. Diharapkan dengan adanya website ini yang kemudian diteruskan kerjasama secara tertulis antara instansi, tidak perlu lagi berkirim surat ke dindukcapil, cukup melihat melalui website milik dindukcapil tersebut.

            Selain data agregat, website dindukcapil juga dilengkapi dengan fitur-fitur lain seperti cek NIK, cek KTP El, Cek Pencetakan KK, download formulir, login instansi yang diberikan seusai kerjamasama tertulis dan jika ada pertnyaan bisa melalui fitur hubungi yang tentu akan dijawab oleh operator.

            Dalam kesempatan tersebut Daenuri menegaskan kembali bahwa pembuatan KTP El dan Akta Kelahiran Gratis. Bahkan ia pernah menerima laporan mengenai pengurusan akta kelahiran di Kec. Sluke dipungut Rp 1,5 juta, kemudian di Kec. Pancur Rp 500 ribu. Dua – duanya semua salah, karena mengurus akta kelahiran sama sekali tidak dipungut biaya. Usut punya usut ternyata pemohon menggunakan jasa calo atau perantara.

            Suatu ketika ia pernah bertemu dengan calo tersebut. Daenuri mengultimatum tidak akan melayani, apabila yang bersangkutan membawa data setumpuk milik orang lain. Apalagi sampai memathok biaya tinggi. Kalau terpaksa memang harus memungut, mesti sewajarnya. Himbauan serupa juga ditujukan kepada para stafnya. Dilarang memungut meski hanya Rp 1.000. Kalau membandel, akan dilaporkan Bupati bahkan sampai polisi. Hal serupa juga sering terjadi pada pelayanan pembuatan KTP.

            Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut para camat, kepala satuan kerja dan kalangan perbankan itu.

            Sementara itu, Haryanto, Kepala BPJS kesehatan Kab. Rembang berpendapat dengan keberadaan website itu nantinya juga akan memperlancar pelayanan BPJS. Kerap kali pihaknya menemukan nomor induk kependudukan (NIK) ganda. Supaya tidak membingungkan, ia berharap Dindukcapil secara berkala bisa melakukan pembenahan. 

Exit mobile version