Pemerintah Kabupaten Rembang

DBHCHT Rembang naik Rp 2, 3 Miliar

Dana cukai di Kabupaten Rembang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini terbukti, ditahun 2016 untuk Rembang mencapai Rp. 12 miliar lebih, angka tersebut meningkat sekitar 2,3 miliar dibandingkan pada tahun 2015 yang hanya memperoleh dana Rp 9,7 miliar.

            Hal tersebut tertuang dalam sambutan Bupati Rembang H. Abdul Hafidz yang dibacakan oleh Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto SE saat membuka kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai Kabupaten Rembang tahun 2016 di Hotel Fave Rembang, kamis (2/6).

            Oleh karena itu, pengelolaan DBHCHT harus terus dievaluasi agar semakin besar nilai manfaatnya bagi masyarakat dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Besarnya kucuran dana tersebut, penggunaannya sudah diarahkan untuk mendanai kegiatan tertentu sebagaimana diatur  dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang penggunaan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, lanjut Wabup.

            Wabup berharap agar penggunaan dana DBHCHT ini dapat di sinergikan dengan SKPD terkait dalam upaya pencapaian indikator kinerja kabupaten maupun  dinas.

“Dan perlu saya sampaikan pula pelaksanaan kegiatan ini hendaknya tetap mematuhi rambu-rambu yang telah diatur dan senantiasa mengkonsultasikan dengan provinsi dalam penyusunan termasuk pelaporan pelaksanaannya,” tandasnya.

            Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Perekonomian Drs Gantiarto menjelaskan meningkatnya dana cukai dikarenakan Rembang termasuk daerah penghasil cukai dengan adanya pabrik IHT yakni PT Djarum SKT Rembang dan penghasil bahan baku atau tembakau. Dengan luas lahan tembakau pada tahun 2015 mencapai 2.900 Ha dengan jumlah produksi tembakau 5.800 ton.

            Untuk kegiatan sosialisasi mengundang nara sumber dari Biro perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah yakni Koswara dengan materi sosialisasi peraturan menteri keuangan No. 28/PMK.07/2016 tentang penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Zaini Rasidi dari Kantor pengawas dan pelayanan bea dan cukai tipe madya cukai kudus dengan materi sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta Dedy Kusmayadi dari PT Sadana Arif Nusa dengan materi pola kemitraan dalam rangka peningkatan produksi dan kualitas tembakau di Kabupaten Rembang.

            Adapun peserta sosialisasi berasal dari SKPD pengelola DBHCHT, Dinas / intansi terkait, Camat se- Kabupaten Rembang, Koordinator petugas penyuluh pertanian di Kecamatan, management IHT/Pabrik roko dan perwakilan kelompok tani tembakau dan pedagang rokok. 

Exit mobile version