Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pekerjaan umum, perumahan dan tata ruang yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, perumahan dan tata ruang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dinas Pekerjaan Umum dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, perumahan dan tata ruang;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum, perumahan dan tata ruang ;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum, perumahan dan tata ruang; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati di bidang pekerjaan umum, perumahan dan tata ruang.