Pemerintah Kabupaten Rembang

Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendidikan yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dinas pendidikan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan ; dan 
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati di bidang pendidikan.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari :

a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, yang membawahi:
    1. Sub Bagian Perencanaan ;
    2. Sub Bagian Keuangan;
    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengendalian Mutu Pendidikan, yang membawahi :
    1. Seksi Evaluasi dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
    2. Seksi Data dan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan;
    3. Seksi Sarana dan Prasarana.
d. Bidang Kurikulum, yang membawahi :
    1. Seksi Kurikulum Taman Kanak Kanak/Sekolah Dasar;
    2. Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas ;
    3. Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan.
e. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang membawahi :
    1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak Kanak/Sekolah Dasar;
    2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kurikulum SMP dan SMA, SMK.
f. Bidang Pendidikan Non Formal, yang membawahi :
    1. Seksi Pendidikan Kesetaraan;
    2. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Exit mobile version