Kegiatan yang berlangsung di Dinhubkominfo Kabupaten Rembang tersebut diikuti sejumlah awak kendaraan dan dibuka oleh Kepala Dinhubkominfo Kabupaten Rembang Suyono SH. Selain penyuluhan dan pembinaan sekaligus diadakan Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan ( AKUT ) Tingkat Kabupaten Rembang Tahun 2015, dan terpilih sebagai Awak kendaraan terbaik yaitu A.F Fajar DS. dari PO. Madu Kismo. Awak kendaraan terbaik tingkat Kabupaten tersebut selanjutnya berhak mewakili kegiatan Pemilihan Awak Kendaraan Umum Telahan Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Pemilihan dilakukan melalui seleksai baik Administrasi, Teori dan Teknis.
Dalam sambutannya saat membuka acara tersebut, Kepala Dinhukominfo Suyono SH mengatakan, transportasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan Nasional, terutama kontribusinya dalam penyebaran manusia, barang dan jasa ke seluruh wilayah Indonesia.
Dikatakannya, sampai saat ini transportasi darat baik untuk angkutan orang dan angkutan barang dengan kendaraan bermotor masih merupakan andalan / tulangpunggung transportasi di Indonesia, Namun di lapangan masih terjadi sering kecelakaan lalu lintas yang cukup besar, bahkan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kecelakaan lalu lintas menempati urutan ke – 3 penyebab utama kematian setelah HIV/AIDS dan TBC. Kecelakaan lalu lintas biasanya terjadi pasti didahului dengan sebuah pelanggaran.
Sementara itu Kasat lantas Polres Rembang Agunging Tyas Widya ariani, S.Si melalui Kanit Dikyaksa Ipda Ngainul Mujib menyampaikan bahwa berdasarkan laporan kecekaan tahun 2014 berjumlah 371 kejadiankecelakaanlalulintas, dengankorbanmeninggal 85 orang, lukaberat 12 orang danlukaringan 439 orang.
Adapun jenis kendaraan yang terlibat kecelakaaanadalahmobilpenumpangsebanyak 42 unit, mobilbeban/berat 201 unit, mobil bus 40 unit, dansepeda motor sebanyak 494 unit.
Untuk itu Kasat Lantas berharap agar semua pihak terutama Awak Kendaraan untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Sedangkan Kepala PT. Jasa Raharja Wilayah Pati Eko Supriyatno menyampaikan bahwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka dampak yang ditimbulkan sangat berat, terutama dampak sosial yang terjadi baik pada korban sendiri, keluarga dan anak – anaknya.
Bagi Korban kecelakaan baik darat, laut dan udara akan memperoleh santunan sesuai dengan akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut serta besarnya santunan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang – Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Namun beliau menekankan jangan kita berharap akan santunan tersebut, kita berusaha dan berdoa semoga dalam aktifitas kita sebagai insan yang bekerja di bidang transportasi dapat bekerja secara profesional dan selamat, aman dan lancar.