Baliho dan spanduk reklame tak berijin yang dipasang sembarangan disepanjang jalan -jalan protokol kecamatan Rembang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Jum’at (29/4). Hasilnya ratusan baliho dan spanduk yang sebagian besar berisi iklan produk diangkut dan dikandangkan di kantor Satpol PP.
Sudarno, Kasi Penegak Perda Satpol PP Rembang mengatakan sudah sering kali penertiban semacam ini dilakukan namun nampaknya dianggap angin lalu oleh sebagian pihak. Padahal himbauan dan pembinaan sudah dilakukan baik secara lesan maupun tertulis.
“Kami juga bingung, sudah berkali-kali diberikan himbauan, apa memang disengaja atau belum sadar , spanduk-spanduk ini membuat kota terlihat kumuh dan semrawut.Rencananya kami akan memanggil pihak-pihak yang memiliki spanduk-spanduk yang kita tertibkan ini.”tuturnya
Sementara itu salah satu warga yang tinggal di desa Kabongan Kidul, Yusufu Bonet sangat mendukung penertiban spanduk reklame yang sudah semrawut keberadaannya. Banyak reklame-reklame produk yang dipasang di sembarang tempat sangat menggangu keindahan kota dan bisa saja membahayakan pengendara.
“Kalau spanduk-spanduk yang dipinggir jalanmemang harus ditertibkan. Karena satu mengganggu keindahan kota, dua mengganggu konsentrasi pengendara dijalan. Malah bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Kadang-kadang ada juga spanduk yang sudah kadaluarsa yang tidak dicopot oleh EO nya itu sangat mengganggu sekali.
Penertiban dilakukan sejak pagi sekitar pukul 7.30 sampai 10.00 WIB. Petugas menyisir di wilayah alun-alun, Jl. Dr Sutomo, Jl. Diponegoro, Jl.Kartini dan Jl. Pemuda, selain spanduk dan baliho petugas Satpol PP juga mengangkut tenda Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal di alun-alun.