Komisi D DPRD Jawa Tengah mendorong percepatan perijinan pelabuhan Rembang Terminal Sluke.
Hal ini terungkap usai mendengar paparan dari Pemkab Rembang diruang rapat Bupati Rembang dalam kegiatan kunjungan kerja Komisi D Provinsi Jawa Tengah, (kamis 14/4). Sebelumnya Pemkab Rembang menargetkan rencana waktu pengajuan ijin operasional bersamaan dengan pengajuan penetapan RIP, DLKr dan DLKp oleh Gubernur Jawa Tengah direncanakan selesai pada bulan oktober 2016.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Abdul Azis meminta agar perijinan dipercepat.
“Kalau bisa tanggal 17 Agustus selesai sehingga bisa menjadi kado,” kata pria yang akrab dipanggil Gus Azis tersebut.
Sementara itu Sekretaris Komisi D Drs Jayus MM berjanji akan mendorong rapat dengar pendapat (RDP) dengan Gubernur dan Dinhubkominfo Jawa Tengah untuk mendorong percepatan perijinan dan penetapan RIP.
Anggota komisi D lainnya yang juga mantan Bupati Semarang Ambar Fatonah juga meminta masukan kepada Pemkab Rembang terkait pembangunan mana saja yang mendesak dan memerlukan bantuan anggaran karena saat ini sedang dalam masa-masa musrenbang dan pembahasan APBD Murni sehingga bisa diajukan untuk emndapatkan perhatian dari Porvinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya Bupati Rembang H. Abdul Hafidz saat memberikan ucapan selamat datang menjelaskan salah satu rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah terkait persoalan Pelabuhan Rembang terminal Sluke adalah menyelasikan perijinan Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Bupati memperkirakan bulan ini rekomendasi teknis dari Kementerian Perhubungan sudah turun dan akan segera diajukan ke Gunernur untuk mendapatkan penetapan.
Sementara itu saat ini bantuan mendesak untuk pelabuhan adalah pemasangan navigasi yang diperkirakan menelan anggaran Rp 3 Miliar.