Pemerintah Kabupaten Rembang

DPRD Rembang Kembali Gagal Agendakan Pemberhentian Bupati

Rapat paripurna DPRD Rembang terkait penetapan pengangkatan Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas Bupati Abdul Hafidz, menjadi Bupati Rembang kembali gagal mengambil keputusan.
Sidang yang diagendakan pada senin (5/1) sempat diskors dari jam 09.00 Wib menjadi 13.00. Namun demikian dari 45 anggota DPRD Rembang hanya 30 orang yang hadir sehingga tidak mencapai kuorum atau memenuhi jumlah minimal anggota dewan yang harus hadir. Padahal, kuorum untuk rapat tersebut mestinya 3/4 dari total anggota DPRD Rembang yang 45 orang atau paling tidak 34 orang.
15 Anggota DPRD yang tidak hadir adalah 8 orang dari fraksi Demokrat, 3 orang dari fraksi PKB yaitu Wasiman, H. Sholeh dan Asnawi, satu dari Partai PDIP-Nasdem yaitu Muhammad Bahaud Duror, satu dari Fraksi Harapan M Nur Hasan, satu dari fraksi Karya Sejahtera Joko Suprihadi, satu dari Fraksi Gerindra yaitu Puji Santoso.
Wakil ketua DPRD Rembang Ridwan mengatakan DPRD Rembang akan memberikan laporan kepada gubernur terkait tidak tercapainya keputusan dalam rapat paripurna DPRD Rembang yang telah dua kali diselenggarakan.
Sementara itu anggota fraksi PPP Henry Purwoko menjelaskan sebelumnya pihaknya telah melakukan lobi-lobi politik. Ia menduga ada yang ganjil terkait ijin dari anggota DPRD yang tidak hadir karena semua mengatakan berada di rumah sakit.
Plt Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menganggap gagalnya DPRD dalam mengambil keputusan merupakan hal biasa dalam dunia politik. Pihaknya tidak terganggu dalam menjalankan tugas meski tidak dilantik menjadi bupati definitif. Soal kekosongan jabatan Plt Bupati mengatakan sudah ada Plt untuk masing-masing posisi. Jika diperlukan dan merupakan aspirasi dari masyarakat pihaknya akan mengajukan ijin mendagri untuk melantik pejabat definitif.

Exit mobile version