Pemerintah Kabupaten Rembang

DPRD Rembang Setujui Perda SOTK

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang akhirnya mengesahkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rembang atau yang lebih dikenal dengan nama perda SOTK.

Pada sidang paripurna ketiga rabu siang (14/9) yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Rembang Gunasih, 32 Anggota DPRD Rembang yang hadir menyatakan persetujuannya untuk mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda.

Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam sambutannya menyatakan kegembiraanya dengan persetujuan dari para anggota dewan.

Bupati mengatakan Persetujuan DPRD Kabupaten Rembang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rembang bukanlah akhir dari suatu perjalanan panjang dalam pelaksanaan otonomi daerah, melainkan awal dari perjuangan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bupati menegaskan sangat menghargai pendapat, saran dan harapan dari seluruh anggota dewan pada saat penyampaian pandangan umum, fraksi maupun pada saat pembahasan di tingkat Pansus. Bupati meyakini bahwa pada saat proses pembahasan maupun sebelumnya telah banyak mendapat masukan/saran yang menurutnya merupakan input yang positif dalam penyempurnaan Raperda tersebut, guna peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik.

“Semua masukan dan harapan yang tercermin dalam laporan panitia khusus tentunya akan dapat kami jadikan sebagai referensi, sekaligus sebagai bahan pertimbangan kami dalam merumuskan berbagai kebijakan pemerintah di waktu yang akan datang,” tandas Bupati.

 

Dalam Raperda yang telah disetujui tersebut diketahui sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Rembang bertipe B sedangkan Inspektorat Kabupaten Rembang merupakan inspektorat bertipe A. Untuk Dinas Rembang memiliki 17 Dinas dengan tipe A hingga C sedangkan Bappeda dan BPPKAD bertipe A, untuk BKD bertipe B.

Exit mobile version