Pasangan calon (Paslon) Bupati Rembang H.Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Bayu Andriyanto, SE, Kamis, (28/1), secara resmi ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Rembang sebagai pasangan calon Bupati terpilih periode 2016- 2021. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam sebuah rapat paripurna Istimewa dewan di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Pengumuman tersebut dibacakan oleh Ketua DPRD Rembang H. Majid Kamil.
Penetapan paslon didasarkan pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100/140/SJ tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Selanjutnya Hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Terpilih akan disampaikan pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang untuk periode 2016-2021.