Ratusan warga dari tujuh desa Ring 1 lokasi pembangunan pabrik semen Indonesia di Kabupaten Rembang menggelar aksi demonstrasi mendukung pendirian Pabrik Semen Indonesia di depan kantor Bupati Rembang, Rabu (19/11/2014).
Aksi yang dimulai sejak pukul 9 pagi itu diwarnai belasan bentangan poster dan spanduk bertuliskan nada dukungan agar pabrik semen di Rembang segera berdiri.
Koordinator aksi, Suharti dalam orasinya mengatakan aksi demo yang dilakukan semata mata sebagai bentuk harapan warga masyarakat dari tujuh Desa sekitar lokasi pembangunan pabrik semen demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekitar pembangunan pabrik semen pada khususnya dan meningkatkan pembangunan dalam beberapa sektor pada umumnya.
Hal tersebut demi meningkatkan taraf hidup perekonomian warga masyarakat agar kedepan lebih baik, tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam aksi itu warga menuntut pembangunan pabrik semen segera diselesaikan dengan harapan warga dapat segera bekerja
“Kami juga berharap pihak PT Semen Indonesia dapat melaksanakan program bina lingkungan melalui program CSR berupa pendidikan dan peningkatan kesehatan, sarana dan prasarana, keagamaan, melestarikan budaya, pelestarian alam, pengentasan kemiskinan dan pinjaman dana untuk pengusaha kecil.” ujarnya
Setelah berorasi selama 30 menit di depan kantor Bupati Rembang koordinator aksi bersama 10 orang perwakilan warga didampingi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal dan Pengurus Himpunan Keluarga Rembang (HKR) Jakarta di temui Plt Bupati Rembang H Abdul Hafidz didampingi Asisten Pemerintahan Setda Rembang Drs Subhakti dan Asisten Administrasi Abdullah Zawawi S.Sos, MM di ruang rapat Bupati .
Dalam pertemuan itu Koordinator aksi dan warga meminta Pemkab Rembang untuk mendukung pendirian pabrik semen. Dan secara simbolis menyerahkan dokumen dukungan sebanyak tiga bendel dari warga ring 1 lokasi pembangunan pabrik semen, LSM dan Tokoh Masyarakat.
Sementara itu, Plt Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menghargai perbedaan kelompok masyarakat baik yang pro maupun kontra, dalam hal pendirian pabrik semen. Plt Bupati menjelaskan sikap pemkab Rembang hanya sebatas melakukan kewajiban dan kewenangannya.
“Kami selaku pemerintah hanya melakukan kewajiban dan kewenangan. Ketika ada yang mengajukan perijinan, dari segi teknis jika memenuhi persyaratan maka wajib hukumnya kami memberikan pelayanan, sepanjang tidak melanggar peraturan. Saya tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan,” tutur Plt Bupati.
Plt Bupati mengibaratkan ijin yang dimiliki oleh PT. Semen Indonesia adalah SIM. SIM tersebut menjadi modal untuk mengendarai motor, begitu juga pihak semen untuk mendirikan pabrik. Soal proses SIM itu dianggap salah nanti yang menguji adalah pengadilan.
Diakhir sesi, Plt Bupati mewanti-wanti agar pihak pro maupun kontra diminta menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Rembang. Jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab yang bisa mengakibatkan perpecahan“tegasnya