Pemerintah Kabupaten Rembang

Gagal Lagi, Koordinasi Dengan Gubernur

Untuk kesekian kalinya, sidang paripurna dengan agenda penetapan Plt Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menjadi Bupati Rembang, mengalami kegagalan lagi. Pasalnya, dalam sidang di ruang paripurna gedung DPRD Rembang, hanya dihadiri 27 orang dari yang seharusnya dihadiri minimal 3/4 atau 34 orang dari 45 anggota DPRD Rembang.

Ketua DPRD Rembang H. Majid Kamil mengatakan dengan adanya sidang tidak kuorum, maka sidang paripurna dengan agenda yang sama akan dilaksanakan lagi pada hari Senin (19/1). 

Majid Kamil menambahkan sidang paripurna yang dimulai pada jam 11.45 Wib hanya dihadiri 27 orang, namun setelah diskorsing selama 30 menit yang hadir masih 27 orang. 

Ketua Guyub Rukun Petinggi Dampo Awang (Guru Pendawa) kabupaten Rembang- Jidan mengungkapkan dengan tidak kuorumnya hasil sidang paripurna pihaknya merasa prihatin atas dinamika politik yang ada di kabupaten Rembang. Sehingga Paguyuban Guru Pendawa mengadu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Propinsi Jawa Tengah agar dicarikan solusinya. 

Jidan menjelaskan sebelum dimulainya sidang seluruh anggota Guru Pandawa menggelar tahlil bersama, di halaman gedung DPRD, untuk menggugah hati nurani Anggota DPRD Rembang.

Dari data yang ada di DPRD Rembang, 18 anggota DPRD kabupaten Rembang, yang tidak hadir masing-masing dari Partai Demokrat sebanyak 8 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 6 orang, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 3 orang dan PKS sebanyak 1 orang.

Terkait gagalnya Quorum penetapan Bupati definitif dalam sidang paripurna untuk kesekian kalinya kamis kemarin (15/1) ditanggapi Plt Bupati Rembang Abdul Hafidz merupakan dinamika yang harus dihargai, sebab masing masing anggota dewan mempunyai kewenangan. Secara pribadi Ia tidak mempermasalahkan, Namun ada keuntungan bila adanya Bupati definitif pelayanan menjadi lebih maksimal.

Saat menggelar jumpa pers di ruang rapat Bupati Rembang, Plt Bupati didampingi oleh Kabag Humas Setda Rembang Johan Nur Wicaksono mengatakan keuntungan menjadi Bupati definitif bisa mengisi kekosongan jabatan khususnya Dinas Pendidikan dan Camat. Karena dua instansi tersebut sangat dibutuhkan pejabat definitif

Khusus untuk eselon II sudah ada ketentuan untuk mengisinya yakni melalui seleksi terbuka sesuai dengan UU ASN.

Plt Bupati menghimbau  agar masyarakat bisa memahami dan  tenang tidak terlalu mempersoalkan statusnya. Dari jajaran pemkab tetap siap memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan tetap memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. Ditambahkan, untuk kekosongan SKPD pihaknya akan berkoordinasi kepada gubernur,.

 

Menanggapi pertanyaan soal adanya politik uang untuk mengerahkan masa petinggi desa, ditegaskan pihaknya tidak mendanai kegiatan tersebut, dan  tidak ada intruksi atau perintah kepada  payuban kepala desa  karena merupakan  inisiatif pribadi.

Selain itu terkait sidang paripurna yang kembali gagal kuorum, sebagai Sekretaris DPC PPP, pihaknya telah menginstruksikan kader di dewan agar tidak mengusulkan penjadwalan untuk sidang paripurna berikutnya.

Exit mobile version