Pemerintah Kabupaten Rembang

Gaji ke-13 Cair 7 Juli

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang karena Pemkab akan mencairkan Gaji ke-13 pada tanggal 7 Juli mendatang. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang H. Hamzah Fatoni saat ditemui diruang kerjanya, selasa (30/6) menjelaskan dasar pencairan gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah RI No. 38 Tahun 2015 tentang Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke13 dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau tunjangan. Serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015.

“Saat ini jumlah Pegawai yang menerima gaji ke-13 dilingkungan Pemkab Rembang mencapai 8.262 pegawai sehingga jumlah total anggaran yang dialokasikan untuk pencairan gaji ke-13 mencapai Rp 33.555.780.779,- atau jumlah bersihnya setelah dipotong pajak Rp 32.036.638.500,-“ tutur Sekda.

Sekda berharap gaji ke13 bisa dimanfaatkan PNS dengan sebaik-baiknya. Apalagi saat ini tingkat kebutuhan PNS tergolong tinggi.

“Bisa digunakan untuk biaya memasuki tahun ajaran baru atau pendaftaran sekolah. Selain itu menjelang lebaran biasanya keperluan meningkat sehingga gaji ke13 diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hari raya idul fitri,” tandas Sekda. (Bagian Humas Setda Rembang)

Exit mobile version