Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar Seminar Hukum Daerah terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 di lantai IV Gedung Setda Rembang pada Jumat (26/2/2016) pagi . Intruksi Presiden tersebut tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada Kegiatan Pembangunan dan Penyerapan Anggaran di Kabupaten Rembang.
Bupati Rembang Abdul Hafidz dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa kegiatan tersebut penting untuk memberikan penerangan hukum tentang pengawalan dan pengamanan kegiatan daerah. Sehingga pembangunan dan penyerapan anggaran bisa maksimal.
“Kegiatan ini bisa mengurangi berbagai tindakan melawan hukum oleh pejabat di lingkungan Pemkab Rembang.”ujarnya
Pada dasarnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi diletakkan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program-program pembangunan.
Seminar hukum daerah tidak hanya dihadiri kalangan pejabat, tetapi tampak diikuti juga oleh kalangan rekanan proyek dan perwakilan unsur masyarakat. Materi seminar dipaparkan oleh Inspektur Kabupaten Rembang Fahrudin, Kapolres Rembang AKBP Winarto, dan Plt Kajari Rembang Efendi.
Plt Kajari Rembang Efendi pada kesempatan seminar tersebut memilih tidak memaparkan seputar penindakan kejahatan melawan hukum. Ia justru lebih banyak menyampaikan beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi dan mengutip beberapa ayat Al- Qur’an.
Menurut Efendi, korupsi terjadi tidak hanya masalah keuangan tetapi juga karena rendahnya moral agama.
“Ada beberapa faktor kenapa orang korupsi, boleh saja bisa dikatakan tingkat kesehajahterakan minim, karena sistem, tapi paling utama orang melakukan korupsi adalah karena moral agama dan etika rasa malu tidak ada.”
Selain itu, Ia menyebut orang yang korupsi sebagai orang yang tidak bersyukur terhadap nikmat Tuhan.