Pemerintah Kabupaten Rembang

Gubernur Minta PP Pengupahan Direview

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan nampaknya akan sulit diterapkan di Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berkunjung ke Showroom Batik Tulis Lasem, di Babagan Lasem (5/11).

Pasalnya PP tersebut menyamaratakan antara perusahaan berskala besar maupun kecil. Tidak melihat bergerak di sektor apa perusahaan tersebut.

“Perusahaan harus dikategorisasi, perusahaan besar, menengah, kecil terus kemudian sektoral. Kalo itu bisa kita atur satu-satu itu bisa. UMK yang kita terapkan akan berlaku juga untuk pedagang kaki lima lo, kan nggak mungkin kita terapkan.”ujarnya

Ganjar juga menambahkan kondisi setiap daerah di Indonesia juga berbeda. Ada kabupaten yang masih tertinggal ada juga yang sudah maju. Misalnya antara kabupaten di Jawa Tengah sendiri, seperti Banyumas dengan Semarang beda jauh, Kedu dengan Solo Raya juga jauh berbeda.

Harusnya Pemerintah harus memiliki pertimbangan sosiologis masing-masing daerah sebelum peraturan tersebut diterapkan. Karena PP sudah diterbitkan maka lebih baik di review kembali.

“Jika sosiologis sudah menjadi pertimbangan maka kita akan bisa dorong. Bagaimana?maka aturannya ya beda-beda, dan rumit memang.”terangnya

Menurutnya PP tersebut bisa diterapkan di Indonesia jika daerah yang tertinggal bisa didorong, infrastruktur di daerah-daerah, akses informasi dan telekomunikasi dan permodalan sudah bagus. Karena semua daerah bisa setara seperti di Eropa.

“Jika ini terlalu komplikasi maka saya akan matur ke Presiden dan DPR sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Ini lo faktanya, saya bisa menjadi juru bicara.”tandasnya 

Exit mobile version