Pemerintah Kabupaten Rembang

Hari Kesehatan Nasional, Pemkab Berikan Penghargaan ke Tenaga Kesehatan Teladan

Plt. Bupati Rembang H. Abdul Hafidz didampingi Direktur RSU Dr soetrasno   Agus Setyo HP dan kepala DKK  Ali Syofi;i menyerahkan penghargaan  kepada tenaga kesehatan teladan. Penghargaan diberikan seusai upacara pada peringatan  hari kesehatan nasional (HKN) ke 50 tingkat kabupaten rembang di halaman kantor bupati Pagi tadi (12/11) .

Penghargaan diberikan kepada  dokter teladan  dr Arif Susanto (Puskesmas kragan 1), Bidan teladan Nanik hariyani (Puskesmas kaliori), Perawat gigi teladan Cici Tri Ariyani (puskesmas rembang 1) asisten apoteker Sri naningsih (Puskesmas kragan 2), dan juara 2 Tingkat propinsi Dokter keciol berliana ardia pramesta dan juara lomba jambore FKD Puskesmas pamotan.

Sementara itu saat membacakan sambutan Menteri Kesehatan, Plt Bupati Rembang Abdul menyampaikan, ditengah meningkatnya penyebaran fasilitas pelayanan kesehatan dan bertambahnya jumlah dan kompetensi tenaga kesehatan  disemua jenjang fasilitas pelayanan kesehatan, distribusi obat yang semakin membaik; kita masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan kesehatan seperti tingginya : angka kematian ibu, angka kematian bayi, prevalensi, gizi kurang dan stunting, beberapa jenis penyakit menular dan penyakit tidak menular tertentu.

Disebutkan, disamping beberapa faktor determinan sosial yang belum bisa diselesaikan semuanya, seperti penyediaan air bersih, sanitasi rumah tangga, ketahanan pangan, akses informasi dan pendidikan khususnya bagi perempuan, perilaku masyarakat terkait merokok, pola makan dan pola konsumsi.

“Diluar itu, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan serta mobilitas penduduk sebagai dampak terbukanya akses antar negara memungkinkan berbagai jenis alat dan obat yang belum teruji dengan benar serta penyakit baru, muncul di Indonesia. “imbuhnya

Namun , kita patut bersyukur bahwa mulai 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan telah berfungsi menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai satu kesatuan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 72 tahun 2012. Disamping mendorong kepesertaan mandiri, pemerintah menyediakan bantuan iuran untuk seluruh masyarakat miskin serta bertahap menggabungkan semua sistem pembiayan kesehatan dari daerah agar memenuhi asas-asas Portabilitas dalam payung Jaminan Kesehatan Nasional dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Exit mobile version