Ratusan rokok diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Senin (9/5). Rokok ilegal tersebut berasal dari dua lokasi berbeda di kecamatan Sale.
Sasaran pertama dari razia rokok itu adalah pasar Desa Mrayun. Hasilnya petugas terpaksa membawa 39 bungkus rokok ilegal merek AL.
Sementara di pasar Desa Tahunan petugas menemui banyak toko yang sudah tutup. Petugas akhirnya menyisir ke beberapa warung yang masih buka dan 73 bungkus rokok ilegal berhasil diamankan petugas.
Beberapa rokok yang diamankan itu, antara lain adalah merek LC, AL, Degan 67 serta Kopi Hipro. Rokok-rokok tersebut diduga kuat dipasok dan dipasarkan lintas-provinsi.
Penjual rokok tanpa cukai itu terbukti tidak jera terhadap razia petugas. Sebab, petugas mendapati penjual yang sebelumnya pernah menjadi sasaran razia kembali menjajakan rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Riyadi mengungkapkan, rokok tanpa cukai paling banyak beredar di wilayah perbatasan. Rokok-rokok tersebut dipasarkan secara sembunyi-sembunyi oleh sales.
“Razia kami gelar secara mendadak. Intensitasnya dua hingga tiga kali dalam sebulan. Tujuannya kami ingin mengurangi peredaran rokok ilegal di Rembang. Kebanyakan yang berani menjual adalah toko tradisional,” terang Selamet.
Menurut Selamet, penyebab masih banyaknya masyarakat yang memburu keberadaan rokok tanpa cukai adalah lantaran harganya memang sangat murah. Berdasarkan informasi dari petugas, satu bungkus rokok ilegal bisa hanya dijual hanya seharga sekitar Rp 2.000,-.
Terkait dengan sanksi untuk penjual, ia menegaskan hal itu bukan wewenang Satpol PP. Penindakan bagi pelanggaran cukai merupakan tugas dari Bea Cukai sendiri.
“Kami akan laporkan hasil razia ini kepada Bupati dan ditembuskan kepada Bea Cukai. Biarkan Bea Cukai yang mengurus masalah sanksi untuk penjual.” tandasnya.