Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz berbuka puasa dan melaksanakan shalat tarawih bersama anak- anak yatim piatu panti asuhan Darul Aitam di Masjid Pancasila Al-Khittoh desa Selopuro Lasem Selasa (22/6). Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan santunan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rembang kepada mereka.
Saat memberikan tausyah, Bupati menyampaikan betapa istimewanya anak yatim di sisi Allah Swt. Begitu juga dengan orang-orang yang menanggung beban anak yatim.
“Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad Saw dikatakan bahwa Nabi bersama dengan orang-orang yang menanggung beban anak yatim, Keduanya berjarak seperti dua jari dari Nabi Muhammad SAW di surga,”jelasnya.
Bupati menambahkan menolong anak yatim, tidak seperti menolong orang biasa. Sehingga dapat dikatakan, anak yatim itu lebih tinggi dari pada orang-orang pada umumnya, oleh karena itu jajaran pejabat Pemkab dan masyarakat yang turut hadir diingatkan jangan sekali-kali memandang sebelah mata anak yatim.
Sedangkan kepada anak-anak yatim piatu Darul Aitam diminta jangan berkecil hati dalam menjalani kehidupan. Mereka bisa mencontoh Nabi Muhammad SAW yang juga sudah ditinggal orang tuanya sejak kecil.
“Banyak anak dari orang kaya juga banyak yang tidak jelas masa depannya, begitu sebaliknya banyak juga anak yatim sukses dalam kehidupannya.”
Selain memberikan motivasi kepada anak yatim untuk meraih cita-citanya. Bupati juga mensosialisasikan perkembangan atau proses perbaikan jalan di wilayah kecamatan Lasem dan menyerahkan warga tidak mampu yang belum terdata BPJS akan di backup dengan APBD.
Sabar Perbaikan jalan
Untuk Informasi perbaikan jalan, jalan Ngemplak sampai desa Kajar dan jalan Sendangasri sampai Goa misalnya, dipastikan akan diperbaiki dengan anggaran Rp. 3 milyar. Masyarakat Lasem untuk bersabar, karena menggunakan uang negara tidak bisa seperti memakai uang swasta ataupun pribadi.
“Semua melalui prosedur, seperti perencanaan yang diawalai Musrenbang Kecamatan sampai Kabupaten samapi menjadi dokumen yang disebut Rencana Kegiatan Pembangunan (RKPD). Kemudian ada proses Rancangan Peraturan Daerah, itu butuh waktu lima sampai enam bulan dalam prosesnya. Setelah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dilanjutkan dengan proses pelaksanaan diawali proses administrasi kurang lebih dua bulan, kemudian menjadi Rencana Anggaran Definitif, kemudian diproses perencanaannya, juga butuh waktu satu hingga dua bulan, kemudian penyusunann dokumen perencanaan ,baru proses pelaksanaan yang didahului dengan proses lelang minimal butuh waktu 42 hari, berarti butuh waktu lima bulan setengah.”terangnya
Bupati menuturkan dirinya bersama Wabup Bayu Andriyanto baru dilantik empat bulan, sehingga Bupati meminta kesabaran dari masyarakat. Diperkirakan awal Agustus jalan mulai ditata dengan lapis hotmix.