Pemerintah Kabupaten Tabanan Provinsi Bali dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra setda Kabupaten Tabanan Wayan Yatnanadi SH M.Si melakukan study banding ke Kabupaten Rembang terkait garam beryodium.
Menurut Wayan Yatnanadi latar belakang study banding adalah kondisi cakupan konsumsi garam beryodium di Kabupaten Tabanan tergolong rendah demikian juga dengan Provinsi Bali.
Yatnanadi berharap dengan kunjungan ini dapat belajar sejauh mana perlindungan terhadap penggunaan garam beryodium di Kabupaten Rembang dari segi regulasi.
Selain itu Kabupaten Tabanan juga ingin mengetahui langkah-langkah dalam mengaplikasikan regulasi tersebut.
Kabupaten Tabanan juga memiliki wilayah yang juga memproduksi garam meski untuk konsumsi sendiri. Diharapkan dengan study banding ini dapat belajar dalam produksi garam skala industri.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Ir Hari Susanto M.Si saat menerima study banding tersebut mengatakan telah melaksanakan kegiatan pengendalian peredaran garam tidak beryodium diawali dengan perda Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium yang telah mengalami berbagai perubahan.
“Sampai sekarang terus dilaksanakan dan mendapat apresiasi dari Provinsi bahkan hingga pemerintah pusat. Awalnya ini disamping inisiatif juga didukung peran unicef saat masih berada di Rembang,” jelas Pj Sekda.
Usai paparan dan tanya jawab rombongan tamu beserta tim Tim Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) dan Penegakan Hukum (GAKKUM) Kabupaten Rembang mengunjungi produksi garam di desa Purworejo milik Hj Pupon