Pemerintah Kabupaten Rembang

Kades Kembali Diingatkan Usulkan Warganya Untuk BPJS

Kepala Desa kembali diminta segera mengusulkan warganya yang tidak mampu secara ekonomi dan belum terdaftar di data BPJS ke Pemkab. Pasalnya kebiasan mengurus ketika sudah jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit akan menyusahkan dirinya sendiri.
Hal tersebut disampaikan berkali-kali oleh Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz maupun Dinas Terkait di setiap kegiatan dialog Bupati dan Wakil Bupati bersama masyarakat di setiap kecamatan termasuk saat dialog dengan masyarakat kecamatan Rembang di pendopo kecamatan setempat, Senin (7/11/2016).
 
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kabupaten Rembang, Drs Waluyo menyebutkan tahun ini Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz tahun ini menganggarkan untuk 17 ribu orang dengan anggaran Rp. 2,5 milyar yang ekonominya tidak mampu guna dimasukkan ke data BPJS dan biayai oleh APBD. Dan saat ini sudah mencapai 11.200 orang yang masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS yang dibiayai oleh Pemkab melalui APBD.
 
Kepala Desa diminta kembali untuk segera mengusulkan warganya yang tidak terdaftar dalam basis data terpadu BPJS. Pasalnya jika dianggarkan untuk 17 ribu orang, maka tinggal sekitar 5 ribuan orang, sementara waktu tinggal dua bulan untuk anggaran tahun ini.
 
“Dengan syarat usulan harus disertai dengan surat pengantar dari Kepala Desa, yang kedua ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kades dan Camat setempat. Kemudian dilengkapi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).”
 
Selanjutnya usulan tersebut dikirim ke kantor Dinsosnakertrans yang kemudian akan diverifikasi. Jika memang orang tersebut tidak mampu dan masuk dalam data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) pihaknya baru bisa merekomendasi ke Dinas Kesehatan, yang selanjutnya diteruskan ke kantor BPJS Rembang.
 
Waluyo mengungkapkan waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan kartu BPJS, menurut keterangan Waluyo sekitar dua minggu. Dalam hal ini yang mengeluarkan kartu dari pihak BPJS, bukan Dinas kesehatan ataupun Dinsosnakertrans.
 
“Sambil menunggu kartu tersebut jadi, kami mengusulkan jika sudah tercantum di database, ada nomer rekening dan nomer kontraknya, bisa diberi surat pengantar. Tujuannya agar orang tersebut sudah bisa terlayani di rumah sakit atau layanan kesehatan lanjutan meskipun kartunya belum jadi,”ujarnya.
 
Lanjutnya, jika dalam keadaan mendesak dan agar warga tidak mampu bisa terlayani serta memperoleh kartu BPJS pihaknya akan memasukkan orang tersebut ke BPJS mandiri. Harapannya jika tidak mampu membayar iuran, akhirnya BPJS akan mengintegrasikan dengan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS oleh Pemkab melalui APBD.
 
Terkait apakah data Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) bisa otomatis masuk wilayah JKN atau BPJS. Waluyo mengatakan bisa, karena ada SK Bupati, yang menguatkan JKRS masuk JKN wilayah PBI APBD.
 
Sementara itu, Bupati Rembang, H.Abdul Hafidz diakhir dialog memberikan kabar gembira bahwa jumlah warga Rembang yang belum terdaftar di data BPJS untuk masuk PBI tidak terbatas pada kuota. Asal orang tersebut berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi akan biayai dari APBD sebagai komitmen Pemkab dibawah Kepemimpinan Bupati Abdul Hafidz dan Wabup Bayu Andriyanto,SE dibidang kesehatan.
Exit mobile version