Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:””; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz mendukung penuh keterbukaan informasi publik (KIP) di Kabupaten Rembang terbukti sejak 2014 hingga sekarang Kabupaten Rembang selalu mendapat juara saat pemeringkatan KIP di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Namun demikian saat membuka sosialisasi keterbukaan Informasi publik di Lantai IV kantor Bupati Rembang senin (23/5) Bupati meminta dengan adanya undang-undang KIP jangan sampai menghalang-halangi pembangunan di Kabupaten Rembang.
Sementara itu Kepala Dinhubkominfo Kabupaten Rembang Suyono SH menjelaskan sosialisasi KIP dilakukan dengan maksud Memberikan pencerahan kepada semua Kepala SKPD Kabupaten Rembang, agar mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Menyamakan persepsi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), agar tidak terjadi salah paham dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat, terutama yang terkait dengan mana-mana informasi yang boleh dibuka dan mana-mana informasi yang tidak boleh dibuka,Khususnya pasal 17, mengenai informasi yang dikecualikan dan berdasarkan undang undang lain,” tuturnya.
Suyono menambahkan saat ini masih terdapat permasalahan dalam penerapan KIP yakni masih terdapat perbedaan pemahaman dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, terutama yang terkait informasi publik terkait Informasi yang dikecualikan atau yang tidak boleh dibuka dan informasi yang harus dibuka. Serta masih kurangnya kesadaran dan pemahaman, baik dari aparatur pemerintah maupun masyarakat dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Suyono berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Kepala SKPD dn masyarakat aterhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, beserta petunjuk pelaksanaannya. Menyamakan persepsi tentang pemahaman badan publik dan masyarakat terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, terutama mana-mana informasi yang boleh dibuka dan mana-mana informasi yang tidak boleh dibuka atau dikecualikan. Dan meningkatnya fungsi dan peranan PPID Pembantu di masing-masing SKPD untuk dalam rangka pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dihadiri oleh seluruh kepala SKPD di Kabupaten Rembang dengan menghadirkan narasumber dari komisioner KIP Provinsi Jawa Tengah yakni Nur fuad S.Ag yang membawakan makalah tata kelola pelayanan informasi dan dokumentasi publik serta Zaenal Abidin Petir dengan makalah tahapan pengecualian informasi publik.