Pemerintah Kabupaten Rembang

Klinik Kesehatan Pelabuhan Di Rembang Diresmikan

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, dr. H.M Subuh ,MP.M meresmikan Kantor Kesehatan Pelabuhan di Rembang. Kantor yang berlokasi di bilangan Jl. Tamrin Rembang ini memiliki tugas pokok mencegah masuknya penyakit menular.  

Subuh menuturkan Rembang memiliki garis pantai sepanjang 64 km, hal tersebut sangat rentan bagi masuknya berbagai penyakit dari jalur tersebut. “Rembang memiliki garis pantai 64 kilometer, tentu mulai dari kilometer pertama sampai ke 64 ini tidak ada yang jaga dari ancaman penyakit. Contohnya kita harus mencegah penyakit Malaria masuk ke Rembang lagi, karena sudah hilang di kabupaten ini,”imbuhnya.

Ia juga berpesan kepada kantor kesehatan pelabuhan agar selalu berkoordinasi dan selalu melaporkan segala aktifitas dilaporkan kepada pemerintah kabupaten. Kantor ini harus bisa membantu pemerintah daerah dalam upaya pencegahan berbagai penyakit, termasuk saat terjadi banjir agar bisa memantau.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang, Priagung Adibowono mengatakan kantor kesehatan ini juga melayani pengurusan dokumen kesehatan dan vaksinasi miningitis. Sehingga masyarakat yang ingin umroh tidak perlu jauh-jauh ke kantor Semarang untuk vaksinasi miningitis.

Pembangunan gedung kantor ini dimulai dari bulan Oktober 2015 lalu, dengan luas bangunan 221 m² diatas lahan  408 m². Kantor semacam ini juga bisa dijumpai Tegal, Pekalongan, Batang, Tanjungmas, Bandara Ahmad Yani, Bandara Adi Sumarmo, pelabuhan Juwana.

Sementara itu Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto, SE sangat mengapresiasi diresmikannya kantor kesehatan pelabuhan di Rembang, karena semakin melengkapi layanan kesehatan di Rembang. Keberadaanya sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal pencegahan penyakit dan memudahkan masyarakat di Rembang dalam dalam vaksinasi miningitis.

“Pembangunan kantor kesehatan pelabuhan di wilayah kerja Rembang ini tentunya melengkapi peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Rembang.Untuk itu sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan kesehatan nasional, dimana dalam memberikan pelayanan harus berbicara tentang fasilitas, seperti yang ada disini tentu memberikan kemudahan dan manfaat,”ujarnya.

Pemkab Rembang mulai tahun ini berupaya meningkatkan layanan kesehatan, seperti sarana prasarana kesehatan termasuk pengembangan puskesmas. Kita berupaya bersama-sama mewujudkan masyarakat miskin untuk dapat mengakses layanan kesehatan yang prima.

Exit mobile version