KPU Kabupaten Rembang menetapkan Abdul Hafidz dan Bayu Ardiyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang periode 2016-2021. Penetapan tersebut resmi diumumkan setelah ketua KPU Rembang Minanus Su’ud membacakan SK Penetapan KPU Rembang saat repat plen terbuka di pendopo Museum RA Kartini,(Selasa 22/12) yang salah satunya berisi Kedua orang tersebut di atas menjadi pemenang dalam Pilkada 2015.
Hafidz-Bayu unggul dengan perolehan suara sebanyak 237.963 atau 68,50 persen dari total suara sah. Sementara paslon nomor 2 yang mendapat 74.133 suara dan paslon nomor 1 sebanyak 35.270 suara.
Su’ud menjelaskan, penetapan cabup-cawabup terpilih dilakukan setelah pihaknya menerima SK dari MK yang berisi tidak ada pihak yang mengajukan sengketa atas hasil rekapitulasi penghitungan suara, sehingga penetapan dapat dilaksanakan.
Setelah membacakan berita acara, pembacaan SK dari MK dan SK penetapan, kemudian 4 anggota KPU Kabupaten Rembang kecuali Maftukin yang tidak hadir, menandatangani dokumen tersebut. Selanjutnya dokumen dibagikan kepada masing-masing paslon serta parpol pengusung, panwaskab dan DPRD Rembang.
Lanjutnya sehari setelah penetapan, pihaknya akan mengusulkan pengangkatan calon terpilih kepada gubernur melalui DPRD Rembang.
“Terkait kapan dilantiknya sudah bukan menjadi kewenangan KPU Rembang lagi. Tugas kami dari 23 hingga 29 Desember mendatang yakni pengusulan pengesahan pengangkatan Kepala Daerah terpilih.”terangnya
Seusai pengusulan pengangkatan Kepala Daerah, KPU akan fokus pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan selama proses Pilkada.
Sebelumnya Pj Bupati Rembang, Suko Mardiono saat memberikan sambutan mengapresiasi seluruh stakeholder terkait atas suksesnya penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Rembang hingga tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rembang.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk kembali bersatu setelah berbeda pilihan. Mari kita dukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih, inilah kemenangan rakyat.”tuturnya