Pemerintah Kabupaten Rembang

LPSE Kabupaten Rembang Selalu Siap 24 Jam Melayani Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rembang sejak dilaunching pada tahun 2012 selalu siap 24 jam untuk melayani pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Demikian dikatakan Kepala Dinhubkominfo Kabupaten Rembang Suyono SH.

Dikatakan Suyono, pada tahun 2015 LPSE Kabupaten Rembang juga siap melaksanakan e-procurement (lelang elektronik) sejak tanggal 1 Januari 2015, lanjut Suyono. Sesuai surat LKPP tanggal 4 Februari 2015 nomor 311/D-II.3/02/2015 perihal Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 menggunakan Aplikasi SPSE, dalam rangka memenuhi kewajiban penggunaan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP akan melakukan update Aplikasi System Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) v.3.5 menjadi Aplikasi SPSE v.3.6.

Menindaklanjuti perubahan aplikasi system tersebut, LPSE Kabupaten Rembang telah  melakukan langkah-langkah serta berkoordinasi dengan ULP Kab. Rembang dan  sepakat untuk melaksanakan update SPSE dari v.3.5 ke v.3.6 dan mulai akhir Februari 2015 LPSE Kab. Rembang telah siap melaksanakan e-procurement /lelang elektronik dengan menggunakan versi baru yaitu SPSE v.3.6, jelas Suyono SH.

Secara umum, perubahan pada SPSE v.3.6 berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (7) adalah tidak diperlukan Jaminan Penawaran; tidak diperlukan sanggahan kualifikasi; apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya; tidak diperlukan sanggahan banding; Persyaratan pajak 3 bulan terakhir dihilangkan, hanya pajak tahunan / SPT tahun terakhir, tersedia slot penjelasan dokumen yang dapat diisi oleh panitia pada saat aanwijzing, disamping slot tanya jawab. Slot ini dapat digunakan panitia untuk menjelaskan tentang dokumen pengadaan. 

Kemungkinan ada kesulitan bagi SKPD dengan pergantian versi dari v.3.5 ke v.3.6 tersebut, Suyono menjamin tidak ada kesulitan, disamping itu petugas kami siap 24 jam melayani petugas dari masing-masing SKPD bila ada kesulitan.

Exit mobile version