Puluhan Penyaji Kopi dan Pemandu Karaoke (PK) di kabupaten Rembang di razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang , Jum’at (4/7/2015) malam. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan teguran dan pembinaan.
Mereka diangkut paksa menggunakan truk karena warung kopi dan Cafe karaoke tempat mereka kerja beroperasi melebihi jam yang telah diatur di dalam Instruksi Bupati. Instruksi Bupati Rembang nomor 556/ 1225/2015 berisi tentang pengaturan kegiatan operasional usaha pariwisata pada bulan suci ramadhan dan hari raya Idul fitri 1436 H di kabupaten Rembang 2015 ini.
Berdasarkan pantauan RRI dilapangan, razia yang di gelar secara mendadak oleh Satpol PP kabupaten Rembang malam itu membuat kelabakan pramusaji atau pelayan warung kopi dan sejumlah Pemandu Karaoke (PK) beràda di sejumlah lokasi target yang dituju petugas.
Masing – masing mulai dari warkop di pantura Rembang serta warkop dibelakang komplek pertokoan Stasiun Rembang, Warkop Jalan Pemuda dan warung kopi sepanjang Jalur Rembang- Blora atau tepatnya di daerah Kecamatan Sulang serta sejumlah tempat hiburan Karaoeke di kota Rembang.
Dari hasil kegiatan razia yang di pimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda, Sudarno, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 28 wanita yang berprofesi sebagai Pemandu Karaoke dan Penyaji warung kopi. Dari jumlah puluhan wanita tersebut, hampir mayoritas masih berusia belasan tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP kabupaten Rembang, Sudarno ditemui usai menggelar razia sabtu (4/7) menegaskan, kegiatan razia ini guna memantau atau monitoring langsung sejumlah warkop, cafe, dan karaoke guna mengecek kepatuhannya terhadap isi surat edaran atau Intruksi Bupati Rembang, yang mengatur jam operasional.
“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat rumah bilyard, permainan ketangkasan Play station atau hiburan baik itu , warkop, cafe, dan karaoke agar mematuhi aturan operasional guna menghormati bulan Ramadan dan menjaga kondusifitas wilayah setempat dan sekitarnya,“tegas dia.