Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:””; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”;}
Untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan meminimalisir terjadinya permasalahan hukum, Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar seminar hukum di lantai IV kantor Setda Rembang, Senin (17/10). Kegiatan tersebut diperuntukkan untuk Kepala SKPD dan Pejabat Eselon III selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan PPkom dan Direksi dari BUMD yang karena jabatannya dapat membuat suatu kebijakan yang sangat rentan akan akibat hukum.
Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz saat memberikan sambutan sekaligus membuka seminar tersebut mengatakan seorang pegawai negeri sipil oleh karena jabatannya setidaknya harus memahami tentang cara Penetapan Anggaran Belanja Daerah maupun perubahan. Mengetahui anatomi dokumen anggaran setidaknya dapat menjelaskan untuk apa anggaran disediakan, Oleh siapa anggaran dilaksanakan, apa yang dihasilkan oleh anggaran dan berapa batas tertinggi pengeluaran.
Bupati menambahkan mereka mengetahui dana yang tersedia, karena di daerah setidaknya ada Dana APBD, Dana Dekonsentrasidan Dana Tugas Perbantuan. Memahami sistem Pengendalian Intern dan komponen pokok organisasi satuan kerja terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan / Panitia Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan.
Cara Pemilihan Penyedia Jasa, sebagaimana kita pahami Pengadaan barang/jasa dilakukan dalam dua sistem yaitu Pengadaan Barang / Jasa Pemborongan / Jasa Lainnya dilakukan dengan cara lelangdan Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan dengan cara seleksi. Dokumen dasar belanja, cara pembayaran dan perpajakan dan pelaporan.”
“Dari semua itu yang nanti akan mengantarkan kegiatan-kegiatan ini menjadi baik. TP4D tentu mempunyai peran strategis muli dari perencanaan , pelaksanaan sampai dengan evaluasi,”ujarnya
Bupati berharap kepada SKPD ketika TP4D mendampingi harus disediakan dokumen-dokumennya. Sehingga TP4D bisa memahami dan mempelajari apa yang akan dikerjakan. Jika pola-pola tersebut dilaksanakan, diyakini pekerjaan akan berjalan dengan baik.
Dalam seminar tersebut panitia dalam hal ini Bagian Hukum Setda Rembang mendatangkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah. Diantaranya Koordinator Kejati Jateng, Wiranto,SH dan Kasi Penerengan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Sugeng Riyadi, SH.