Pemerintah Kabupaten Rembang

Molor Karena Perubahan Aturan, Pemkab Target Pilkades Harus Tahun ini

Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rembang diperkirakan molor dari rencana bulan Oktober mendatang. Hal itu disebabkan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 33 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana bakal calon Kades boleh berasal dari luar desa yang menggelar pemilihan.

Padahal sebelumnya calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk dan ber tempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran pilkades. Hal itu membuat Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pilkades dan siap disosialisasikan kepada masyarakat harus direvisi terlebih dahulu.

Terkait hal tersebut, Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz tetap berkeinginan penundaan Pilkades tidak sampai tahun depan. Pilkades serentak di 74 desa harus dilaksanakan tahun ini.

“Dengan regulasi yang baru saya kira ini akan mempengaruhi terhadap pelaksanaan, mungkin mundur.Mudah-mudahan mundurnya tidak terlalu, tetapi tahun ini pasti akan kami laksanakan pilkades, karena rencana kita Oktober, ada regulasi baru ini maka kita menyesuaikan,”tuturnya.

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Rembang, Gatot Paeran mengaku sependapat jika Pilkades serentak diupayakan tahun ini. Pasalnya jika terlalu lama, pemerintahan desa bisa pincang.

Terkait calon Kades boleh berasal dari luar desa, Ia berpesan kepada Pemkab agar gencar melakukan sosialisasi. Dampak yang bisa saja muncul harus bisa diminimalisir.

Exit mobile version