Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rembang tahun 2015 melampaui target yang sudah ditentukan. Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Rembang Suwilan SE, senin (4/1).
Menurut Suwilan target PAD tahun 2015 sebesar Rp 184.956.739.329,- sedangkan realisasinya mencapai Rp 199.052.053.243 atau lebih banyak Rp 14.095.343.914,-.
Lampauan target tersebut didapat dari realisasi 11 target pajak di lingkup Pemkab Rembang pada tahun 2015. Lampauan target masing-masing sasaran pajak bervariasi, mulai dari empat persen hingga mencapai 176 persen.
Realisasi target tertinggi terjadi pada pajak hotel yang mencapai hingga angka 176 persen. Sebelumnya, pajak sektor ini ditarget hanya mencapai Rp 400 juta. Namun ternyata di akhir tahun mampu terrealisasi hingga sekitar Rp 706,2 juta.
Lampauan target tertinggi kedua dialami oleh pajak restaurant yang mencapai prosentasi hingga 155 persen. Sebelumnya, target pajak restaurant hanya dipatok sebesar Rp 1,25 miliar. Namun mampu terrealisasi hingga Rp 1,945 miliar.
Selanjutnya pajak reklame berhasil melampui target hingga 117 persen. Tadinya pajak reklame ditarget sebesar Rp 575 juta, dan ternyata mampu terealisasi hingga mencapai angka Rp 675,5 juta.
Kemudian pajak hiburan mampu merealisasi Rp 159 juta dari target awal Rp 150 Juta. Demikian juga dengan sasaran pajak lain yakni pajak penerangan jalan umum, parkir, pajak air tanah, pajak mineral, pajak bumi dan bangunan serta DBHCHT.
Untuk DBHCHT target terpenuhi pada akhir tahun yakni dari target Rp 4,5 Miliar terealiasasi Rp 4,6 Miliar.
Namun demikian masih ada sasaran pajak yang tidak memenuhi target yakni pajak sarang burung walet yang tahun 2015 ditarget Rp 5 juta namun terealisasi hanya Rp 3,6 juta. Banyak faktor mempengaruhi hal tersebut diantaranya alih fungsi sarang burung serta cuaca yang tidak menentu.