Pemerintah Kabupaten Rembang

PATEN Sluke Dilounching

Warga kecamatan Sluke mulai saat ini bisa lebih nyaman saat meminta pelayanan di kecamatan. Pasalnya hari ini, Kamis (7/1) pelayanan dan gedung Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di kecamatan Sluke di resmikan oleh Pj. Sekda Rembang, Hari Susanto.

Sebelumnya pelayanan PATEN di Sluke masih bertempat di sekretariat yang masih ruangannya kurang nyaman bagi pemohon. Namun sekarang dengan ruang PATEN baru seluas kurang lebih 4×7 meter dilengkapi TV LCD, AC dan 12 kursi tunggu dan pelayanan ramah dari petugas dipastikan membuat nyaman pemohon.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang, Akhsanudin mengatakan PATEN memang bertujuan untuk memberikan kemudahan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mengurus perijinan usaha skala mikro. Selain itu PATEN juga melayani 11 pelayanan non perijinan.

Akhsanudin menyatakan hingga saat ini sudah delapan kecamatan yang memiliki ruang tersendiri dengan sarana prasarana yang memadai. Diantaranya Kaliori,Rembang,Lasem,Sluke,Kragan, Sarang, Pancur dan Sale.

“Bahkan khusus untuk PATEN Kecamatan Kaliori telah bekerja sama dengan Samsat agar warga sekitar dan warga kebupaten Pati di wilayah Batangan bisa mengurus pajak kendaraan di PATEN Kaliori.”ujarnya

Ia menambahkan bagi enam kecamatan yang belum memiliki sarana dan prasarana pelayanan PATEN atau ruang tersendiri diusahakan di back up dalam anggaran perubahan 2016.

Selain sarana prasarana pihaknya juga telah menyiapkan SDMnya. Di akhir tahun lalu BKD sudah memberikan pelatihan kepada 40 pegawai kecamatan sebagai tenaga pelayanan PATEN, bahkan study banding ke daerah lain yang telah melaksanakan PATEN dengan baik seperti Baturaden, Banyumas.

Sementara itu, Pj. Sekda Rembang, Hari Susanto mengungkapkan jika dalam pelaksanaan pelayanan PATEN pihak kecamatan kesulitan SDM, Kecamatan bisa mengangkat tenaga honorer. Dalam pelaksanaannya, PATEN juga harus dilaporkan kepada Bupati sebagai bahan evaluasi.

“Dalam tahap pertama ini memang baru perijinan usaha skala mikro yang dilimpahkan kewenangannya kepada kecamatan. Jika dalam perjalanannya kecamatan dinilai mampu, bisa saja suatu saat perijinan usaha skala kecil bisa diurus di Kecamatan.”tandasnya

Exit mobile version