Pemerintah Kabupaten Rembang

Pelaku Kejahatan Seksual Sebaiknya Dihilangkan Hasrat Seksualnya

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa kembali menyuarakan usulan hukuman penghilangan hasrat sex atau libido bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak seusai. Hukuman semacam ini dianggapnya dapat memberikan efek jera dan kepada pelaku maupun orang yang akan melakukan kejahatan seperti itu.

Seusai Pelantikan pengurus PC Muslimat NU Lasem di SMK NU Lasem, (11/10/2015), Khofifah mengungkapkan usulan tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikannya kepada pemerintah semasa masih menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan. Namun  usulannya tersebut belum dilaksanakan, kemungkinan perlu revisi aturan

Menurutnya, pengebirian bisa dengan cara disuntik atau dioles zat kimia tertentu, seperti yang diterapkan di Jerman dan Denmark.

“Selain mengebiri hasrat sex, pelaku juga harus memperoleh sanksi sosial. Gambar wajah pelaku predator terhadap anak, seharusnya dipampang di tempat tempat umum, seperti pasar, SPBU maupun sekolah sekolah, agar memberikan efek jera.”ujarnya

Khofifah menimpali Kementerian Dalam Negeri bulan Mei tahun ini sudah mengirimkan surat edaran kepada Bupati/Walikota, guna membentuk Satuan Tugas Peduli Sosial di setiap RT. Salah satu perannya menangani masalah sosial, termasuk mendeteksi dini kekerasan anak. Kalau benar benar dijalankan, menurutnya bisa menjadi jurus antisipasi yang manjur.

Seusai menghadiri pelantikan pengurus Muslimat NU Lasem, Menteri Sosial melanjutkan kunjungan ke Balai Kelurahan Magersari kecamatan  Rembang untuk menyerahkan secara simbolis bantuan beras Raskin yang sekarang berubah nama menjadi beras untuk keluarga pra sejahtera atau Rasta. Selanjutnya menuju Ponpes Al Hidayah untuk membagikan sembako dan dialog dengan pengurus ponpes.

Exit mobile version