Pemerintah Kabupaten Rembang

Pelantikan Bupati Rembang

Akhirnya Plt Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dilantik oleh gubernur Jawa Tengah H,. Ganjar Pranowo SH menjadi Bupati Rembang menggantikan Bupati Rembang sebelumnya H. Moch Salim.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-689 tahun 2015 tertanggal 16 Maret 2015. Dalam surat tersebut selain meresmikan pelantikan, menteri juga mengesahkan pemberhentian Abdul Hafidz sebagai Wakil Bupati Rembang. Pelantikan dilaksanakan di Gedung Gradika Bakti Praja Semarang tanggal 6 April 2015.

Masa tugas Bupati Rembang periode 2010 – 2015 sendiri akan habis tanggal 20 Juli 2015.

Prosesi pelantikan memakan waktu sekitar setengah jam. Pengukuhan Bupati definitif dilanjutkan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Rembang Hj Hasiroh Hafidz yang juga memakan waktu selama setengah jam.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan sejumlah pesan, diantaranya melanjutkan pemerintahan dengan baik, melayani masyarakat dan menjalankan rencana program jangka menengah maupun jangka panjang pemerintah. Terkhusus bagi nelayan cantrang, Pemkab diminta memfasilitasi, karena Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Susi Pudjiastuti membuat peraturan khusus untuk Jawa Tengah. Cantrang diperbolehkan, namun dibatasi jarak melaut dan bobot kapal. 

Sebelum menginjak di dunia politik, Abdul Hafidz putra dari pasangan Fatkurrohman dan Khomsatun telah melakoni berbagai macam pekerjaan, seperti sopir, guru madrasah dan pengusaha. Bahkan statusnya sebagai guru madrasah di sebuah madrasah di desa Pamotan tetap dilakoninya meskipun telah menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang

Abdul Hafidz memulai karir politik sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), beberapa jabatan strategis di DPRD pernah didudukinya seperti Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi B.

Pada tahun 2010, Ia bersama H. Moch Salim memenangkan pemilu di Kabupaten Rembang yang mengantarkannya menjadi Wakil Bupati Rembang dan sekarang Ia menduduki jabatan nomor satu di Kabupaten Rembang.

Politisi asal desa Pamotan itu mengaku tak banyak hal yang istimewa atas pengesahan pengangkatannya sebagai Bupati Rembang.

“Namun akan menjadi istimewa, apabila di sisa waktu menjabat, saya bisa melakukan perbaikan di lini pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi daerah,” tandasnya. 

Sebelumnya, sidang paripurna DPRD Kabupaten Rembang dengan agenda pemberhentian Bupati (non aktif) Moch Salim dan penetapan pelaksana tugas (Plt) Bupati Rembang Abdul Hafidz sebagai Bupati Rembang berulang kali mengalami kegagalan.

Empat kali sidang paripurna tersebut dijadwalkan tidak pernah kuorum, dengan persyaratan kuorum sebanyak 34 anggota.

Pada sidang pertama pada bulan Desember 2014 yang hadir hanya 27 anggota dewan, kemudian pada sidang kedua pada bulan Januari 2015 hanya 30 anggota dewan, sidang kedua pada bulan yang sama yang hadir hanya 28 anggota dewan, dan sidang keempat jauh lebih sedikit karena hanya tujuh anggota dewan.

 

Exit mobile version