Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Berikan Hak-Hak Pegawai

Pemerintah Kabupaten Rembang akan tetap memberikan hak-hak kepegawaian terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku meskipun PNS tersebut dalam proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang H. Hamzah Fatoni SH MKn saat ngopi bareng wartawan di ruang rapat Sekda Rembang, kamis (7/5).

“Misalnya hak itu berkenaan dengan permohonan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau istilah wartawan pensiun dini,” tutur Sekda.

Selain itu, lanjut Sekda sesuai dengan Undang-Undang no 5 tahun 2014 pasal 92 ayat 1 huruf d yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada para PNS yang melaksanakan tupoksinya terutama dalam kerangka menghormati dan menjunjung azas praduga tak bersalah. 

Sedangkan bagi para PNS yang secara obyektif tidak lagi dapat melaksanakan tupoksinya, didalam ketentuan undang-undang ASN juga disebut maka Pemkab akan segera menunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan beberapa PNS di Kabupaten Rembang yang sedang menghadapi masalah hukum, Pemkab menghormati proses hukum yang berjalan dan selalu kooperatif terhadap upaya penegakan hukum khususnya terhadap proses penyidikan yang berjalan. Untuk teknis bentuk bantuan hukum merupakan ranah Pemkab Rembang dan saat ini sedang dilakukan

 

Exit mobile version